Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang berharap pemerintah pusat dapat mempermudah penerbitan izin pemanfaatan air permukaan. Hal ini diperlukan agar pendapatan pajak dari sektor tersebut bisa meningkat.
Kepala UPT Bapenda Samsat Cikokol Saripudin menyebut potensi sumber daya air di wilayah Tangerang masih besar. Hal ini berkorelasi pula pada tingginya potensi penerimaan pajak yang bisa diambil.
"Kami berharap agar pemerintah pusat mempermudah proses terbitnya izin pengelolaan air permukaan guna meningkatkan pendapatan daerah. Sesuai program presiden yang ingin percepatan investasi maka izin pun harus dipermudah," kata Saripudin, dikutip Sabtu (26/01/2020).
Ketentuan izin untuk pemanfaatan air permukaan, sambungnya, diatur dalam Peraturan Presiden No.121/2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. Beleid tersebut mengatur penerbitan izin oleh pemerintah daerah harus mengantongi persetujuan dari menteri.
Persetujuan tersebut untuk setiap kegiatan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional.
Saripudin menambahkan Peraturan Gubernur No.35/2018 juga mengatur pemerintah kabupaten/kota dapat memungut pajak air permukaan dari masyarakat, dengan kompensasi sebanyak 70% dari besaran pajak yang dipungut.
Saripudin mengatakan saat ini hanya ada 40 badan usaha di Tangerang yang memiliki izin pemanfaatan air permukaan dan membayar pajak. PDAM Tirta Benteng menjadi salah satu yang memanfaatkan air permukaan di Tangerang.
Dilansir dari korantangsel.com, di sepanjang tahun lalu, pendapatan pajak dari sektor air permukaan di Provinsi Banten mencapai Rp9,8 miliar. Tahun ini, target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pemanfaatan air permukaan senilai Rp10 miliar.
Direktur PDAM Tirta Benteng Sumarya mengatakan perusahaannya telah mengeluarkan anggaran hingga Rp1,2 miliar untuk biaya penggunaan air permukaan yang berasal dari Sungai Cisadane dan Kali Angke, tahun lalu. Setoran pajaknya sebesar 20%, sesuai dengan Perda No.7/2020 tentang Pajak Daerah. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.