KOTA TANGERANG

Pemerintah Pusat Diminta Permudah Izin Pemanfaatan Air Permukaan

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Januari 2020 | 18:34 WIB
Pemerintah Pusat Diminta Permudah Izin Pemanfaatan Air Permukaan

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang berharap pemerintah pusat dapat mempermudah penerbitan izin pemanfaatan air permukaan. Hal ini diperlukan agar pendapatan pajak dari sektor tersebut bisa meningkat.

Kepala UPT Bapenda Samsat Cikokol Saripudin menyebut potensi sumber daya air di wilayah Tangerang masih besar. Hal ini berkorelasi pula pada tingginya potensi penerimaan pajak yang bisa diambil.

"Kami berharap agar pemerintah pusat mempermudah proses terbitnya izin pengelolaan air permukaan guna meningkatkan pendapatan daerah. Sesuai program presiden yang ingin percepatan investasi maka izin pun harus dipermudah," kata Saripudin, dikutip Sabtu (26/01/2020).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ketentuan izin untuk pemanfaatan air permukaan, sambungnya, diatur dalam Peraturan Presiden No.121/2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. Beleid tersebut mengatur penerbitan izin oleh pemerintah daerah harus mengantongi persetujuan dari menteri.

Persetujuan tersebut untuk setiap kegiatan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional.

Saripudin menambahkan Peraturan Gubernur No.35/2018 juga mengatur pemerintah kabupaten/kota dapat memungut pajak air permukaan dari masyarakat, dengan kompensasi sebanyak 70% dari besaran pajak yang dipungut.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Saripudin mengatakan saat ini hanya ada 40 badan usaha di Tangerang yang memiliki izin pemanfaatan air permukaan dan membayar pajak. PDAM Tirta Benteng menjadi salah satu yang memanfaatkan air permukaan di Tangerang.

Dilansir dari korantangsel.com, di sepanjang tahun lalu, pendapatan pajak dari sektor air permukaan di Provinsi Banten mencapai Rp9,8 miliar. Tahun ini, target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pemanfaatan air permukaan senilai Rp10 miliar.

Direktur PDAM Tirta Benteng Sumarya mengatakan perusahaannya telah mengeluarkan anggaran hingga Rp1,2 miliar untuk biaya penggunaan air permukaan yang berasal dari Sungai Cisadane dan Kali Angke, tahun lalu. Setoran pajaknya sebesar 20%, sesuai dengan Perda No.7/2020 tentang Pajak Daerah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja