KOTA TANGERANG

Pemerintah Pusat Diminta Permudah Izin Pemanfaatan Air Permukaan

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Januari 2020 | 18:34 WIB
Pemerintah Pusat Diminta Permudah Izin Pemanfaatan Air Permukaan

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang berharap pemerintah pusat dapat mempermudah penerbitan izin pemanfaatan air permukaan. Hal ini diperlukan agar pendapatan pajak dari sektor tersebut bisa meningkat.

Kepala UPT Bapenda Samsat Cikokol Saripudin menyebut potensi sumber daya air di wilayah Tangerang masih besar. Hal ini berkorelasi pula pada tingginya potensi penerimaan pajak yang bisa diambil.

"Kami berharap agar pemerintah pusat mempermudah proses terbitnya izin pengelolaan air permukaan guna meningkatkan pendapatan daerah. Sesuai program presiden yang ingin percepatan investasi maka izin pun harus dipermudah," kata Saripudin, dikutip Sabtu (26/01/2020).

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Ketentuan izin untuk pemanfaatan air permukaan, sambungnya, diatur dalam Peraturan Presiden No.121/2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. Beleid tersebut mengatur penerbitan izin oleh pemerintah daerah harus mengantongi persetujuan dari menteri.

Persetujuan tersebut untuk setiap kegiatan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional.

Saripudin menambahkan Peraturan Gubernur No.35/2018 juga mengatur pemerintah kabupaten/kota dapat memungut pajak air permukaan dari masyarakat, dengan kompensasi sebanyak 70% dari besaran pajak yang dipungut.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Saripudin mengatakan saat ini hanya ada 40 badan usaha di Tangerang yang memiliki izin pemanfaatan air permukaan dan membayar pajak. PDAM Tirta Benteng menjadi salah satu yang memanfaatkan air permukaan di Tangerang.

Dilansir dari korantangsel.com, di sepanjang tahun lalu, pendapatan pajak dari sektor air permukaan di Provinsi Banten mencapai Rp9,8 miliar. Tahun ini, target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pemanfaatan air permukaan senilai Rp10 miliar.

Direktur PDAM Tirta Benteng Sumarya mengatakan perusahaannya telah mengeluarkan anggaran hingga Rp1,2 miliar untuk biaya penggunaan air permukaan yang berasal dari Sungai Cisadane dan Kali Angke, tahun lalu. Setoran pajaknya sebesar 20%, sesuai dengan Perda No.7/2020 tentang Pajak Daerah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak