KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Proyeksikan Rasio Perpajakan pada 2026 Maksimal 10,7 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Pemerintah Proyeksikan Rasio Perpajakan pada 2026 Maksimal 10,7 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memproyeksikan rasio perpajakan pada 2026 mencapai 9,8% hingga 10,7% dan rasio pajak sebesar 8,3% hingga 9,1%.

Pemerintah menyebut kinerja penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) masih akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi jangka menengah, peningkatan basis, serta penerapan core tax administration system.

"Dalam jangka menengah, PPh serta PPN dan PPnBM masih akan menjadi 2 penyumbang terbesar dari penerimaan perpajakan," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2023, dikutip pada Minggu (21/8/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

PPN dan PPnBM diproyeksikan akan terus bertumbuh seiring dengan konsumsi dan peningkatan tarif PPN. Perlu diingat, tarif PPN juga akan ditingkatkan lagi dari 11% menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Penerimaan dari PBB-P3 juga diproyeksikan bertumbuh seiring dengan penambahan objek pajak, pengembangan wilayah kerja, pengembangan lapangan onstream, dan harga Indonesia Crude Price (ICP) yang diasumsikan relatif stabil.

Begitu juga dengan penerimaan dari jenis-jenis pajak lainnya, seperti meterai, yang akan mengalami peningkatan seiring dengan besarnya transaksi digital dan perekatan meterai elektronik atas dokumen-dokumen transaksi tersebut.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, pemerintah memperkirakan penerimaan dari kepabeanan dan cukai akan mencapai 1,5% sampai dengan 1,6% dari PDB pada 2026. Setoran cukai juga diperkirakan tetap memberikan kontribusi besar.

Penerimaan cukai diproyeksikan tumbuh seiring dengan kenaikan tarif dan juga penambahan barang kena cukai (BKC) baru guna mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu yang memiliki eksternalitas negatif.

Sebagai informasi, rasio perpajakan pada 2022 diperkirakan mencapai 9,99% dengan penerimaan perpajakan mencapai Rp1.924,9 triliun. Target rasio tersebut lebih baik dibandingkan dengan rasio perpajakan prapandemi sebesar 9,77%.

Meski demikian, rasio perpajakan pada 2023 diperkirakan hanya sebesar 9,61% dengan penerimaan perpajakan senilai Rp2.016,9 triliun. Penurunan rasio perpajakan dilandasi asumsi tidak berulangnya windfall profit dari komoditas pada tahun depan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN