KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Proyeksikan Rasio Perpajakan pada 2026 Maksimal 10,7 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Pemerintah Proyeksikan Rasio Perpajakan pada 2026 Maksimal 10,7 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memproyeksikan rasio perpajakan pada 2026 mencapai 9,8% hingga 10,7% dan rasio pajak sebesar 8,3% hingga 9,1%.

Pemerintah menyebut kinerja penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) masih akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi jangka menengah, peningkatan basis, serta penerapan core tax administration system.

"Dalam jangka menengah, PPh serta PPN dan PPnBM masih akan menjadi 2 penyumbang terbesar dari penerimaan perpajakan," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2023, dikutip pada Minggu (21/8/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

PPN dan PPnBM diproyeksikan akan terus bertumbuh seiring dengan konsumsi dan peningkatan tarif PPN. Perlu diingat, tarif PPN juga akan ditingkatkan lagi dari 11% menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Penerimaan dari PBB-P3 juga diproyeksikan bertumbuh seiring dengan penambahan objek pajak, pengembangan wilayah kerja, pengembangan lapangan onstream, dan harga Indonesia Crude Price (ICP) yang diasumsikan relatif stabil.

Begitu juga dengan penerimaan dari jenis-jenis pajak lainnya, seperti meterai, yang akan mengalami peningkatan seiring dengan besarnya transaksi digital dan perekatan meterai elektronik atas dokumen-dokumen transaksi tersebut.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, pemerintah memperkirakan penerimaan dari kepabeanan dan cukai akan mencapai 1,5% sampai dengan 1,6% dari PDB pada 2026. Setoran cukai juga diperkirakan tetap memberikan kontribusi besar.

Penerimaan cukai diproyeksikan tumbuh seiring dengan kenaikan tarif dan juga penambahan barang kena cukai (BKC) baru guna mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu yang memiliki eksternalitas negatif.

Sebagai informasi, rasio perpajakan pada 2022 diperkirakan mencapai 9,99% dengan penerimaan perpajakan mencapai Rp1.924,9 triliun. Target rasio tersebut lebih baik dibandingkan dengan rasio perpajakan prapandemi sebesar 9,77%.

Meski demikian, rasio perpajakan pada 2023 diperkirakan hanya sebesar 9,61% dengan penerimaan perpajakan senilai Rp2.016,9 triliun. Penurunan rasio perpajakan dilandasi asumsi tidak berulangnya windfall profit dari komoditas pada tahun depan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan