BOSNIA-HERZEGOVINA

Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Minimum Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Januari 2021 | 15:15 WIB
Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Minimum Tahun Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)


SARAJEVO, DDTCNews – Otoritas pajak Pemerintah Federal Bosnia mulai mengenakan tarif baru untuk cukai rokok pada Januari 2021. Dari dua skema tarif cukai rokok, hanya tarif cukai minimum yang mengalami kenaikan tahun ini.

"Sidang dewan telah memutuskan penetapan cukai rokok dan produk tembakau berdasarkan cukai khusus dan cukai minimum yang mulai diterapkan pada tahun baru 2021," tulis keterangan otoritas pajak, dikutip Jumat (15/1/2021).

Skema penetapan cukai minimum untuk produk rokok ditetapkan senilai 3,25 mark Bosnia atau setara dengan Rp28.300 untuk setiap bungkus rokok. Lalu, tarif cukai khusus berlaku untuk satu bungkus rokok berisi 20 batang dengan tarif 1,65 mark Bosnia per bungkus.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Tahun ini, hanya tarif cukai minimum yang meningkat, sedangkan tarif cukai khusus untuk 20 batang rokok per bungkus tidak mengalami perubahan tarif dari 2020.

Otoritas menyebutkan dua skema cukai rokok ini akan menjadikan pungutan cukai atas produk turunan tembakau sebesar 80% dari harga jual eceran. Kalkulasi pemerintah beban cukai untuk setiap kilogram tembakau sebesar 130 mark Bosnia melalui aturan cukai rokok terbaru.

"Wajib pajak [produsen rokok] memiliki kewajiban untuk menyerahkan perhitungan harga eceran kepada pemerintah paling lambat 15 Desember 2020," jelas otoritas pajak.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Otoritas perpajakan Bosnia menyebutkan keputusan skema cukai rokok dan kepabeanan tidak hanya berdasarkan pertimbangan kebijakan fiskal dan kesehatan. Penetapan tarif juga ikut melibatkan kementerian lain seperti di bidang perdagangan luar negeri dan hubungan ekonomi.

"Keputusan penetapan tarif bea cukai untuk 2021 diterima atas usulan kementerian perdagangan luar negeri dan hubungan ekonomi," sebut otoritas pajak seperti dilansir sarajevotimes.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra