BOSNIA-HERZEGOVINA

Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Minimum Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Januari 2021 | 15:15 WIB
Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Minimum Tahun Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)


SARAJEVO, DDTCNews – Otoritas pajak Pemerintah Federal Bosnia mulai mengenakan tarif baru untuk cukai rokok pada Januari 2021. Dari dua skema tarif cukai rokok, hanya tarif cukai minimum yang mengalami kenaikan tahun ini.

"Sidang dewan telah memutuskan penetapan cukai rokok dan produk tembakau berdasarkan cukai khusus dan cukai minimum yang mulai diterapkan pada tahun baru 2021," tulis keterangan otoritas pajak, dikutip Jumat (15/1/2021).

Skema penetapan cukai minimum untuk produk rokok ditetapkan senilai 3,25 mark Bosnia atau setara dengan Rp28.300 untuk setiap bungkus rokok. Lalu, tarif cukai khusus berlaku untuk satu bungkus rokok berisi 20 batang dengan tarif 1,65 mark Bosnia per bungkus.

Baca Juga:
Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Tahun ini, hanya tarif cukai minimum yang meningkat, sedangkan tarif cukai khusus untuk 20 batang rokok per bungkus tidak mengalami perubahan tarif dari 2020.

Otoritas menyebutkan dua skema cukai rokok ini akan menjadikan pungutan cukai atas produk turunan tembakau sebesar 80% dari harga jual eceran. Kalkulasi pemerintah beban cukai untuk setiap kilogram tembakau sebesar 130 mark Bosnia melalui aturan cukai rokok terbaru.

"Wajib pajak [produsen rokok] memiliki kewajiban untuk menyerahkan perhitungan harga eceran kepada pemerintah paling lambat 15 Desember 2020," jelas otoritas pajak.

Baca Juga:
Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

Otoritas perpajakan Bosnia menyebutkan keputusan skema cukai rokok dan kepabeanan tidak hanya berdasarkan pertimbangan kebijakan fiskal dan kesehatan. Penetapan tarif juga ikut melibatkan kementerian lain seperti di bidang perdagangan luar negeri dan hubungan ekonomi.

"Keputusan penetapan tarif bea cukai untuk 2021 diterima atas usulan kementerian perdagangan luar negeri dan hubungan ekonomi," sebut otoritas pajak seperti dilansir sarajevotimes.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:00 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Kejar-kejaran di Pantura, Bea Cukai Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal

Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI SEMARANG

Setop Truk di Gerbang Tol, Bea Cukai Amankan Rokok Tanpa Pita Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN