MESIR

Pemerintah Mulai Simplikasi Skema Pajak Penghasilan untuk UMKM

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Januari 2021 | 10:50 WIB
Pemerintah Mulai Simplikasi Skema Pajak Penghasilan untuk UMKM

Ilustrasi. (DDTCNews)

KAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir berencana memberikan kemudahan perpajakan kepada UMKM melalui simplifikasi skema pajak penghasilan (PPh).

Menteri Keuangan Mesir Mohammed Maait mengatakan UU Pengembangan UMKM (MSME Development Law) memuat klausul mengenai pengenaan PPh berbasis omzet guna mempermudah wajib pajak UMKM dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Dalam ketentuan tersebut, skema perpajakan telah disimplifikasi. Wajib pajak cukup melaporkan omzet usaha masing-masing kepada otoritas pajak," ujar Maait seperti dilansir dailynewsegypt.com, dikutip Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Secara lebih terperinci, Pemerintah Mesir telah menetapkan bila suatu usaha memiliki omzet tahunan lebih rendah dari EGP250.000 atau Rp226,6 juta maka nominal PPh yang dikenakan setiap tahun hanya sebesar EGP1.000 atau kurang lebih sebesar Rp906.000.

Bila omzet tahunan dari suatu usaha tercatat senilai EGP250.000 hingga EGP500.000 maka tarif PPh yang dikenakan hanya EGP2.500. Bila omzet tercatat EGP500.000 hingga EGP1 juta maka tarif PPh yang dikenakan dalam 1 tahun pajak hanya EGP5.000.

Selanjutnya, bila omzet tahunan mencapai EGP1 juta hingga EGP2 juta, pemerintah menetapkan tarif PPh yang dikenakan hanya 0,5% dari omzet tahunan. Tarif PPh naik menjadi 0,75% dari omzet bila pengusaha memiliki omzet tahunan sejumlah EGP2 juta hingga EGP 3 juta.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Lalu, tarif PPh sebesar 1% dari omzet tahunan dikenakan apabila pengusaha memiliki omzet tahunan senilai EGP3 juta sampai dengan EGP10 juta.

Maait mengatakan simplifikasi pajak UMKM yang tertuang dalam beleid terbaru ini diharapkan mampu menyokong peran UMKM sebagai tulang punggung perekonomian, menciptakan lapangan kerja, sekaligus meningkatkan kesadaran pajak pelaku UMKM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN