Ilustrasi. (DDTCNews)
KAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir berencana memberikan kemudahan perpajakan kepada UMKM melalui simplifikasi skema pajak penghasilan (PPh).
Menteri Keuangan Mesir Mohammed Maait mengatakan UU Pengembangan UMKM (MSME Development Law) memuat klausul mengenai pengenaan PPh berbasis omzet guna mempermudah wajib pajak UMKM dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
"Dalam ketentuan tersebut, skema perpajakan telah disimplifikasi. Wajib pajak cukup melaporkan omzet usaha masing-masing kepada otoritas pajak," ujar Maait seperti dilansir dailynewsegypt.com, dikutip Selasa (12/1/2021).
Secara lebih terperinci, Pemerintah Mesir telah menetapkan bila suatu usaha memiliki omzet tahunan lebih rendah dari EGP250.000 atau Rp226,6 juta maka nominal PPh yang dikenakan setiap tahun hanya sebesar EGP1.000 atau kurang lebih sebesar Rp906.000.
Bila omzet tahunan dari suatu usaha tercatat senilai EGP250.000 hingga EGP500.000 maka tarif PPh yang dikenakan hanya EGP2.500. Bila omzet tercatat EGP500.000 hingga EGP1 juta maka tarif PPh yang dikenakan dalam 1 tahun pajak hanya EGP5.000.
Selanjutnya, bila omzet tahunan mencapai EGP1 juta hingga EGP2 juta, pemerintah menetapkan tarif PPh yang dikenakan hanya 0,5% dari omzet tahunan. Tarif PPh naik menjadi 0,75% dari omzet bila pengusaha memiliki omzet tahunan sejumlah EGP2 juta hingga EGP 3 juta.
Lalu, tarif PPh sebesar 1% dari omzet tahunan dikenakan apabila pengusaha memiliki omzet tahunan senilai EGP3 juta sampai dengan EGP10 juta.
Maait mengatakan simplifikasi pajak UMKM yang tertuang dalam beleid terbaru ini diharapkan mampu menyokong peran UMKM sebagai tulang punggung perekonomian, menciptakan lapangan kerja, sekaligus meningkatkan kesadaran pajak pelaku UMKM. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.