MALAYSIA

Pemerintah Malaysia Pangkas Tarif PPh Orang Pribadi pada Tahun Depan

Dian Kurniati | Minggu, 09 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Pemerintah Malaysia Pangkas Tarif PPh Orang Pribadi pada Tahun Depan

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi pada 2023.

Menteri Keuangan Tengku Zafrul Aziz mengatakan tarif PPh akan dipangkas sebanyak 2% dan menyasar wajib pajak orang pribadi berpenghasilan menengah. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan masyarakat.

"Inisiatif ini diharapkan bermanfaat bagi 1 juta wajib pajak," katanya, dikutip pada Minggu (9/10/2022).

Baca Juga:
Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Tengku menuturkan penurunan tarif PPh orang pribadi berlaku untuk 2 lapisan. Pada wajib pajak dengan penghasilan mulai dari RM50.001 atau Rp164,8 juta hingga RM70.000 atau Rp230,8 juta, tarif PPh akan turun dari 13% menjadi 11%.

Sementara itu, untuk wajib pajak yang berpenghasilan dari RM70.001 sampai dengan RM100.000 akan mendapatkan pemangkasan tarif pajak dari 21% menjadi 19%.

Dia menjelaskan kebijakan penurunan tarif tersebut akan membuat kelompok menengah berhemat pembayaran pajak sekitar RM1.000 atau sekitar Rp3,3 juta.

Baca Juga:
DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Dalam pembacaan APBN 2023 kemarin, pemerintah menetapkan target pendapatan negara RM272,6 miliar dan belanja akan RM372,3 miliar. Dengan angka tersebut, defisit anggaran 2023 dirancang sebesar 5,5% terhadap PDB, lebih rendah dari tahun ini 5,8% PDB.

Dengan risiko ketidakpastian pada tahun depan, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mendorong pemulihan. Selain menurunkan tarif PPh orang pribadi kelompok menengah, terdapat berbagai program bantuan sosial untuk masyarakat.

Misal, bantuan langsung tunai yang menyasar lebih dari 450.000 rumah tangga dengan anggaran senilai RM2,5 miliar. Syaratnya, rumah tangga tersebut memiliki pendapatan kurang dari RM2.500 dan nominal bantuan akan disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.

Baca Juga:
Hadapi Coretax Tahun Depan, 4 Hal Ini Perlu Disiapkan Wajib Pajak

Rumah tangga dengan lebih dari 5 anak akan memenuhi syarat untuk bantuan RM2,500, sementara keluarga dengan 1 hingga 4 anak akan mendapatkan RM1.000 hingga RM2.000.

Selain itu, ada program untuk mengatasi penurunan angka kelahiran di Malaysia dengan memberikan bantuan langsung tunai 1 kali senilai RM500 pada 2023. Alokasi anggaran untuk program tersebut sejumlah RM150 juta.

"Masih ada waktu untuk mengambil kesempatan memiliki keturunan tahun depan. Tapi harap diingat bantuan ini hanya untuk ibu dan bukan ayah," ujar Tengku seperti dilansir channelnewsasia.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA PADANG SATU

Hadapi Coretax Tahun Depan, 4 Hal Ini Perlu Disiapkan Wajib Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru