MALAYSIA

Pemerintah Malaysia Pangkas Tarif PPh Orang Pribadi pada Tahun Depan

Dian Kurniati | Minggu, 09 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Pemerintah Malaysia Pangkas Tarif PPh Orang Pribadi pada Tahun Depan

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi pada 2023.

Menteri Keuangan Tengku Zafrul Aziz mengatakan tarif PPh akan dipangkas sebanyak 2% dan menyasar wajib pajak orang pribadi berpenghasilan menengah. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan masyarakat.

"Inisiatif ini diharapkan bermanfaat bagi 1 juta wajib pajak," katanya, dikutip pada Minggu (9/10/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Tengku menuturkan penurunan tarif PPh orang pribadi berlaku untuk 2 lapisan. Pada wajib pajak dengan penghasilan mulai dari RM50.001 atau Rp164,8 juta hingga RM70.000 atau Rp230,8 juta, tarif PPh akan turun dari 13% menjadi 11%.

Sementara itu, untuk wajib pajak yang berpenghasilan dari RM70.001 sampai dengan RM100.000 akan mendapatkan pemangkasan tarif pajak dari 21% menjadi 19%.

Dia menjelaskan kebijakan penurunan tarif tersebut akan membuat kelompok menengah berhemat pembayaran pajak sekitar RM1.000 atau sekitar Rp3,3 juta.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dalam pembacaan APBN 2023 kemarin, pemerintah menetapkan target pendapatan negara RM272,6 miliar dan belanja akan RM372,3 miliar. Dengan angka tersebut, defisit anggaran 2023 dirancang sebesar 5,5% terhadap PDB, lebih rendah dari tahun ini 5,8% PDB.

Dengan risiko ketidakpastian pada tahun depan, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mendorong pemulihan. Selain menurunkan tarif PPh orang pribadi kelompok menengah, terdapat berbagai program bantuan sosial untuk masyarakat.

Misal, bantuan langsung tunai yang menyasar lebih dari 450.000 rumah tangga dengan anggaran senilai RM2,5 miliar. Syaratnya, rumah tangga tersebut memiliki pendapatan kurang dari RM2.500 dan nominal bantuan akan disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Rumah tangga dengan lebih dari 5 anak akan memenuhi syarat untuk bantuan RM2,500, sementara keluarga dengan 1 hingga 4 anak akan mendapatkan RM1.000 hingga RM2.000.

Selain itu, ada program untuk mengatasi penurunan angka kelahiran di Malaysia dengan memberikan bantuan langsung tunai 1 kali senilai RM500 pada 2023. Alokasi anggaran untuk program tersebut sejumlah RM150 juta.

"Masih ada waktu untuk mengambil kesempatan memiliki keturunan tahun depan. Tapi harap diingat bantuan ini hanya untuk ibu dan bukan ayah," ujar Tengku seperti dilansir channelnewsasia.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses