KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Larang ASN Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru

Dian Kurniati | Jumat, 26 November 2021 | 14:15 WIB
Pemerintah Larang ASN Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru

Menpan RB Tjahjo Kumolo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sepanjang 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 ketika libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyatakan aparatur sipil negara (ASN) juga dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar kota selama periode tersebut.

"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Tjahjo menuturkan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB 26/2021 yang mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi ASN selama periode Natal dan tahun baru. SE tersebut dirilis sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri (Inmendagri) 62/2021.

Selain SE 26/2021, Tjahjo juga telah menerbitkan SE 13/2021 yang mengatur pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN. Peraturan itu melarang ASN mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah pada pekan yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Namun, larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam kondisi tersebut, Tjahjo tetap mengharuskan prosesnya dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17/2020 tentang Manajemen PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Selain itu, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah juga dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Medan Metropolitan Area, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Semarang Metropolitan Area, Surabaya Metropolitan Area, maupun Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar.

Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah, harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dapat mengajukan permohonan cuti melalui izin tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Pada ASN yang bepergian ke luar daerah, Tjahjo kemudian meminta untuk selalu memperhatikan beberapa hal seperti peta zonasi penyebaran Covid-19, peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, kebijakan mengenai PPKM yang ditetapkan mendagri, serta kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan dan kesehatan yang berlaku.

SE 26/2021 juga mendorong PPK untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.

PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar ketentuan yang berlaku, dan untuk selanjutnya dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201