KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Larang ASN Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru

Dian Kurniati | Jumat, 26 November 2021 | 14:15 WIB
Pemerintah Larang ASN Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru

Menpan RB Tjahjo Kumolo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sepanjang 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 ketika libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyatakan aparatur sipil negara (ASN) juga dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar kota selama periode tersebut.

"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Tjahjo menuturkan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB 26/2021 yang mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi ASN selama periode Natal dan tahun baru. SE tersebut dirilis sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri (Inmendagri) 62/2021.

Selain SE 26/2021, Tjahjo juga telah menerbitkan SE 13/2021 yang mengatur pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN. Peraturan itu melarang ASN mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah pada pekan yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Namun, larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Dalam kondisi tersebut, Tjahjo tetap mengharuskan prosesnya dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17/2020 tentang Manajemen PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Selain itu, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah juga dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Medan Metropolitan Area, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Semarang Metropolitan Area, Surabaya Metropolitan Area, maupun Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar.

Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah, harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Untuk pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dapat mengajukan permohonan cuti melalui izin tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Pada ASN yang bepergian ke luar daerah, Tjahjo kemudian meminta untuk selalu memperhatikan beberapa hal seperti peta zonasi penyebaran Covid-19, peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, kebijakan mengenai PPKM yang ditetapkan mendagri, serta kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan dan kesehatan yang berlaku.

SE 26/2021 juga mendorong PPK untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.

PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar ketentuan yang berlaku, dan untuk selanjutnya dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP