Ilustrasi. (foto: sunstar.com)
CEBU, DDTCNews – Pemerintah Kota Cebu, Filipina terus mengupayakan pengesahan peraturan program pengampunan pajak (tax amnesty) khusus untuk para wajib pajak badan.
Saat ini, Kantor Bendahara Kota Cebu (Cebu City Treasurer’s Office/CTO) kembali mengirim rancangan peraturan tentang pengampunan pajak kepada Dewan Kota Cebu. Rancangan ini telah lima kali ditolak oleh parlemen.
Bendahara Kota Cebu Jerone Castillo mengatakan rancangan aturan itu memungkinkan wajib pajak badan hanya membayar pokok pajaknya. Pembebasan biaya penalti diyakini dapat membantu meringankan beban pengusaha untuk melanjutkan, bahkan berekspansi di kota tersebut.
“Semakin lama peraturan ini tidak disahkan akan semakin banyak pula bisnis, terutama UKM yang meninggalkan kota. Inilah yang akan terjadi ketika sebuah bisnis tidak dapat lagi membayar pajak mereka, karena denda sudah lebih besar dari pajak pokok mereka,” kata Castillo.
Dia berpendapat jika tidak ada kebijakan pembebasan penalti, para pengusaha akan berpindah ke Mandaue atau Talisay. Hal ini dikarenakan wilayah tersebut memiliki tarif pajak atau penalti yang lebih rendah dibandingkan dengan Cebu.
Castillo menegaskan CTO tidak akan membebaskan wajib pajak badan dari semua penalti. Pasalnya, wajib pajak dengan pelanggaran tertentu tetap akan diwajibkan membayar penalti 20% berdasarkan pajak pokok mereka.
“Ini adalah bantuan besar bagi UKM kami," tambahnya.
Castillo berkata Pemerintah Kota juga memahami niat Dewan Kota yang ingin melindungi konstituennya. Namun, Bendahara Kota juga memiliki tugas untuk mengumpulkan pendapatan sebanyak-banyaknya untuk pembangunan kota.
Bisnis tidak akan mau membayar pajak mereka di kota ini lagi, karena mereka tidak mampu membayar utang besar. Kondisi tersebut pada gilirannya akan membuat lebih sulit bagi pemerintah untuk mengumpulkan pajak.
“Pada akhirnya, kami mungkin tidak mengumpulkan apa-apa karena tidak ada lagi bisnis untuk dikumpulkan,” kata Castillo, seperti dikutip dari Cebu Daily News. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.