FILIPINA

Pemerintah Kota Ini Desak Dewan Sahkan Peraturan Pengampunan Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Januari 2020 | 12:00 WIB
Pemerintah Kota Ini Desak Dewan Sahkan Peraturan Pengampunan Pajak

Ilustrasi. (foto: sunstar.com)

CEBU, DDTCNews – Pemerintah Kota Cebu, Filipina terus mengupayakan pengesahan peraturan program pengampunan pajak (tax amnesty) khusus untuk para wajib pajak badan.

Saat ini, Kantor Bendahara Kota Cebu (Cebu City Treasurer’s Office/CTO) kembali mengirim rancangan peraturan tentang pengampunan pajak kepada Dewan Kota Cebu. Rancangan ini telah lima kali ditolak oleh parlemen.

Bendahara Kota Cebu Jerone Castillo mengatakan rancangan aturan itu memungkinkan wajib pajak badan hanya membayar pokok pajaknya. Pembebasan biaya penalti diyakini dapat membantu meringankan beban pengusaha untuk melanjutkan, bahkan berekspansi di kota tersebut.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

“Semakin lama peraturan ini tidak disahkan akan semakin banyak pula bisnis, terutama UKM yang meninggalkan kota. Inilah yang akan terjadi ketika sebuah bisnis tidak dapat lagi membayar pajak mereka, karena denda sudah lebih besar dari pajak pokok mereka,” kata Castillo.

Dia berpendapat jika tidak ada kebijakan pembebasan penalti, para pengusaha akan berpindah ke Mandaue atau Talisay. Hal ini dikarenakan wilayah tersebut memiliki tarif pajak atau penalti yang lebih rendah dibandingkan dengan Cebu.

Castillo menegaskan CTO tidak akan membebaskan wajib pajak badan dari semua penalti. Pasalnya, wajib pajak dengan pelanggaran tertentu tetap akan diwajibkan membayar penalti 20% berdasarkan pajak pokok mereka.

Baca Juga:
Filipina Andalkan Pengesahan RUU Pajak untuk Optimalkan Penerimaan

“Ini adalah bantuan besar bagi UKM kami," tambahnya.

Castillo berkata Pemerintah Kota juga memahami niat Dewan Kota yang ingin melindungi konstituennya. Namun, Bendahara Kota juga memiliki tugas untuk mengumpulkan pendapatan sebanyak-banyaknya untuk pembangunan kota.

Bisnis tidak akan mau membayar pajak mereka di kota ini lagi, karena mereka tidak mampu membayar utang besar. Kondisi tersebut pada gilirannya akan membuat lebih sulit bagi pemerintah untuk mengumpulkan pajak.

“Pada akhirnya, kami mungkin tidak mengumpulkan apa-apa karena tidak ada lagi bisnis untuk dikumpulkan,” kata Castillo, seperti dikutip dari Cebu Daily News. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi