KOTA DEPOK

Pemerintah Kota Depok Kerek Tarif Pajak Air Tanah

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 03 Januari 2020 | 16:54 WIB
Pemerintah Kota Depok Kerek Tarif Pajak Air Tanah

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat menaikkan tarif pajak air tanah dari Rp500/meter kubik menjadi Rp4.000 hingga Rp18.000/meter kubik.

Kenaikan tarif pajak air tanah itu dilakukan untuk melindungi masyarakat akan ketersediaan air tanah. Pasalnya, tarif pajak yang tinggi diharapkan membuat pelaku usaha yang melakukan penyodatan air tanah berkurang dan beralih ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

"Saat ini terdapat 130 badan usaha yang menggunakan air tanah di Kota Depok. Namun, tarif pajak yang dibebankan kepada setiap badan usaha berbeda-beda, tergantung letak geografisnya," jelas Endra, Kepala Bidang Pendapatan Wilayah I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jumat (3/1/2020)

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kenaikan tarif pajak air tanah, sambung Endra, dilakukan untuk mengkerek penerimaan pajak daerah. Endra menambahkan kenaikan pajak air tanah itu sudah berlaku sejak Agustus 2019.

Sementara itu, Imas Dyah Pitaloka, Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta menyatakan PDAM siap melayani kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kota Depok. Tidak hanya itu, PDAM berujar akan mengedukasi masyarakat untuk mengurangi pengunaan air tanah karena dapat merusak lingkungan.

Lebih lanjut, Imas menyebut sebagian bangunan apartemen, mal, tempat usaha, dan perkantoran di sepanjang Jalan Raya Margonda masih menggunakan air tanah. Untuk itu, adanya kebijakan ini diharapkan dapat mendorong warga agar mengurangi penggunaan air tanah.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

“Kami terus berupaya melayani kebutuhan air bersih bagi masyarakat. Komitmen tersebut dibuat agar warga Kota Depok dapat beralih dari penggunaan air tanah yang secara terus menerus," ujar Imas, seperti dilansir ayobandung.com.

Adapun pajak air tanah merupakan pajak yang dikenakan atas pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah. Air tanah sendiri berari air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

Secara lebih terperinci, yang menjadi objek dari pajak ini adalah pengambilan atau pemanfaatan air tanah. Sementara yang menjadi subjek dan wajib pajaknya adalah orang atau badan yang melakukan pengambilan atau pemanfaatan.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pajak ini dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Lebih lanjut, DPP pada pajak ini mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor dari jenis, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, hingga tingkat kerusakan.

Kuasa pemungutan pajak air tanah berada di tingkat kabupaten atau kota. Hal ini berbeda dengan wewenang pemungutan pajak air permukaan yang berada di tingkat provinsi. Hal ini lantaran posisi air permukaan – misalnya sungai – yang bisa berada di lintas kabupaten atau kota. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra