KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Komit Evaluasi Kinerja KEK dalam Menarik Investasi

Dian Kurniati | Rabu, 25 Januari 2023 | 18:30 WIB
Pemerintah Komit Evaluasi Kinerja KEK dalam Menarik Investasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan terus mengevaluasi efektivitas kawasan ekonomi khusus (KEK) dalam menarik investasi.

Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi mengatakan setiap KEK memiliki progres pembangunan dan pengelolaan yang berbeda. Untuk itu, evaluasi dan perbaikan diperlukan untuk memastikan KEK tetap efektif menarik investasi dan meningkatkan daya saing.

"Pemerintah terus evaluasi dan perbaiki agar KEK dapat menarik investasi dan meningkatkan daya saing sehingga memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia," katanya, dikutip pada Rabu (25/1/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Gunawan menuturkan Laporan Perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus 2021 mencatat KEK telah berhasil mengundang 179 pelaku usaha dengan realisasi investasi sebesar Rp76,75 triliun. Kehadiran KEK juga mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 28.984 orang.

Pada 2021, pemerintah juga melaksanakan evaluasi terhadap pembangunan dan pengelolaan KEK. Dari evaluasi terhadap 19 KEK yang ada, sebanyak 4 KEK dinilai telah berjalan secara optimal.

Namun, masih terdapat 4 KEK yang belum optimal, 6 KEK memerlukan perhatian khusus, 4 KEK merupakan pembangunan baru, serta 1 KEK dicabut karena tidak ada perkembangan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pemerintah mengembangkan KEK untuk memacu pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta meningkatkan daya saing. Kawasan tersebut juga menyediakan insentif berupa tax holiday, tax allowance, dan pembebasan bea masuk.

Laporan Belanja Perpajakan 2021 mencatat belanja perpajakan yang timbul akibat tax holiday di KEK diestimasikan senilai Rp0 pada 2021 dan diproyeksikan tetap senilai Rp0 pada 2022.

Pemerintah akan memberikan insentif berupa tax holiday selama 10 tahun pajak kepada investor yang menanamkan modal senilai Rp100 miliar di KEK.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kemudian, nilai pajak yang tidak terpungut akibat insentif tax allowance pada 2021 diestimasikan hanya senilai Rp11 miliar dan diproyeksikan tidak berubah pada 2022.

Kepada investor di KEK, pemerintah menawarkan insentif berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja