KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Klaim Utang Masih Aman Meski Sudah Tembus Rp8.000 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Januari 2024 | 12:00 WIB
Pemerintah Klaim Utang Masih Aman Meski Sudah Tembus Rp8.000 Triliun

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Sudirman dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (2/1/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan posisi utang pemerintah masih aman meski nilainya sudah menembus Rp8.000 triliun per November 2023.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Suminto mengatakan meski posisi utang secara nominal naik, rasio utang pemerintah terhadap PDB justru berangsur-angsur turun.

"Per November 2023, debt to GDP ratio kita 38,11%, itu turun dari posisi Desember 2023 yang sebesar 39,7%. Ini juga turun dari puncak debt to GDP ratio di tengah pandemi pada Desember 2021 sebesar 40,7%," ujar Suminto, dikutip Rabu (3/1/2023).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Lebih lanjut, Suminto mengatakan indikator-indikator risiko utang selain rasio utang terhadap PDB juga terus membaik. Contoh, currency risk dari utang pemerintah kian rendah berkat turunnya porsi utang berdenominasi valas.

"Proporsi dari utang kita dalam valas terus menurun. Sebelum pandemi, misal di 2019 itu yang dalam foreign currency ada 37,9%. Pada 2018 malah 41%. Untuk saat ini per November 2023, outstanding utang pemerintah yang dalam bentuk valas itu hanya 27,5%," ujar Suminto.

Refinancing risk dari utang pemerintah juga masih baik seiring dengan meningkatnya rata-rata jatuh tempo utang (average time to maturity/ATM). "Sekarang masih cukup panjang, yakni sekitar 8,1 tahun," ujar Suminto.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Adapun interest rate risk dari utang pemerintah juga terjaga rendah mengingat mayoritas utang yang ditarik pemerintah menggunakan fixed rate atau bunga tetap. "Sekitar 82% juga menggunakan fixed rate, sehingga tidak terlalu sensitif dengan pergerakan suku bunga di market," ujar Suminto.

Untuk diketahui, penarikan pembiayaan utang pada APBN 2023 tercatat hanya senilai Rp407 triliun, turun -41,5% bila dibandingkan dengan realisasi utang pada 2022 yang mencapai Rp696 triliun. Adapun defisit anggaran 2023 tercatat hanya senilai Rp347,6 triliun atau 1,65% dari PDB, turun dibanding 2022 yang mencapai Rp460,4 triliun atau 2,35% dari PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses