BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Klaim Pengelolaan Piutang Pajak Makin Kredibel

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Mei 2018 | 09:31 WIB
Pemerintah Klaim Pengelolaan Piutang Pajak Makin Kredibel

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (31/5), kabar datang dari pemerintah yang menilai pengelolaan piutang pajak makin kredibel dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 43/2018 tentang Kebijakan Administrasi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam pelaksanaan penagihan piutang pajak. BPK pun menemukan adanya ketidakefektifan dalam penagihan piutang pajak, mulai dari surat teguran hingga penyitaan.

Kabar selanjutnya datang dari Ditjen pajak yang mengklaim terbitnya Instruksi Presiden 4/2018 bisa memperkuat proses pengawasan kepada pengelola. Ke depannya, otoritas pajak akan bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu terkait tugas pengawasan kepatuhan pajak bendahara.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Berikut ringkasannya:

  • Kerap Disoroti BPK, DJP Perbaiki Pengelolaan Piutang Pajak:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penerbitan PMK 43/2018 dimaksudkan untuk memperbaiki standar akuntansi terkait pencatatan penagihan piutang pajak. Piutang pajak yang sudah daluwarsa akan dihapusbuku, meski begitu tetap dikelola sampai dengan dilakukan penghapusan piutang pajak atau hapus tagih. Menurutnya PMK 43/2018 juga dimaksudkan supaya laporan keuangan pemerintah khususnya terait aset berupa piutang pajak menjadi kredibel.

  • Inpres 4/2018 Perkuat Proses Pengawasan Pengelolaan Pajak:

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan secara umum keberadaan Inpres 4/2018 akan memperkuat proses pengawasan terhadap pengelolaan pajak yang berasal dari proses belanja pemerintah. Instruksi ini juga diharapkan bisa memperbaiki administratif perpajakan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir
  • Pemerintah Revisi Target Pertumbuhan Ekonomi RI 2018:

Pergerakan ekonomi global semakin menambah beban perekonomian dalam negeri untuk mencapai target 5,4% pada tahun 2018. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan batas bawah pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun ini asalnya 5,2% menjadi 5,17%. Beberapa aspek yang mendasari hal itu ialah pergerakan harga di tataran global, perubahan postur kebijakan moneter BI dan efeknya terhadap proyeksi makro ekonomi Indonesia.

  • Aturan Baru Longgarkan Modal Ventura:

PMK 48/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Ventura pada Perusahaan Mikro Kecil dan Menengah, berisi perluasan batas UMKM yang bisa menjadi perusahaan pasangan usaha (PPU). Saat ini batas UMKM menjadi PPU yakni memiliki penjualan bersih maksimal Rp50 miliar setahun, angka itu jauh lebih tinggi dari aturan sebelumnya yang mematok Rp5 miliar setahun. Penghasilan dari modal ventura tidak dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh), asalkan PPU itu belum menjual saham di bursa efek maupun menjadi PPU selama maksimal 10 tahun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya