BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Klaim Pengelolaan Piutang Pajak Makin Kredibel

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Mei 2018 | 09:31 WIB
Pemerintah Klaim Pengelolaan Piutang Pajak Makin Kredibel

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (31/5), kabar datang dari pemerintah yang menilai pengelolaan piutang pajak makin kredibel dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 43/2018 tentang Kebijakan Administrasi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam pelaksanaan penagihan piutang pajak. BPK pun menemukan adanya ketidakefektifan dalam penagihan piutang pajak, mulai dari surat teguran hingga penyitaan.

Kabar selanjutnya datang dari Ditjen pajak yang mengklaim terbitnya Instruksi Presiden 4/2018 bisa memperkuat proses pengawasan kepada pengelola. Ke depannya, otoritas pajak akan bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu terkait tugas pengawasan kepatuhan pajak bendahara.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Berikut ringkasannya:

  • Kerap Disoroti BPK, DJP Perbaiki Pengelolaan Piutang Pajak:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penerbitan PMK 43/2018 dimaksudkan untuk memperbaiki standar akuntansi terkait pencatatan penagihan piutang pajak. Piutang pajak yang sudah daluwarsa akan dihapusbuku, meski begitu tetap dikelola sampai dengan dilakukan penghapusan piutang pajak atau hapus tagih. Menurutnya PMK 43/2018 juga dimaksudkan supaya laporan keuangan pemerintah khususnya terait aset berupa piutang pajak menjadi kredibel.

  • Inpres 4/2018 Perkuat Proses Pengawasan Pengelolaan Pajak:

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan secara umum keberadaan Inpres 4/2018 akan memperkuat proses pengawasan terhadap pengelolaan pajak yang berasal dari proses belanja pemerintah. Instruksi ini juga diharapkan bisa memperbaiki administratif perpajakan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Pemerintah Revisi Target Pertumbuhan Ekonomi RI 2018:

Pergerakan ekonomi global semakin menambah beban perekonomian dalam negeri untuk mencapai target 5,4% pada tahun 2018. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan batas bawah pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun ini asalnya 5,2% menjadi 5,17%. Beberapa aspek yang mendasari hal itu ialah pergerakan harga di tataran global, perubahan postur kebijakan moneter BI dan efeknya terhadap proyeksi makro ekonomi Indonesia.

  • Aturan Baru Longgarkan Modal Ventura:

PMK 48/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Ventura pada Perusahaan Mikro Kecil dan Menengah, berisi perluasan batas UMKM yang bisa menjadi perusahaan pasangan usaha (PPU). Saat ini batas UMKM menjadi PPU yakni memiliki penjualan bersih maksimal Rp50 miliar setahun, angka itu jauh lebih tinggi dari aturan sebelumnya yang mematok Rp5 miliar setahun. Penghasilan dari modal ventura tidak dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh), asalkan PPU itu belum menjual saham di bursa efek maupun menjadi PPU selama maksimal 10 tahun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi