JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (31/5), kabar datang dari pemerintah yang menilai pengelolaan piutang pajak makin kredibel dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 43/2018 tentang Kebijakan Administrasi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam pelaksanaan penagihan piutang pajak. BPK pun menemukan adanya ketidakefektifan dalam penagihan piutang pajak, mulai dari surat teguran hingga penyitaan.
Kabar selanjutnya datang dari Ditjen pajak yang mengklaim terbitnya Instruksi Presiden 4/2018 bisa memperkuat proses pengawasan kepada pengelola. Ke depannya, otoritas pajak akan bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu terkait tugas pengawasan kepatuhan pajak bendahara.
Berikut ringkasannya:
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penerbitan PMK 43/2018 dimaksudkan untuk memperbaiki standar akuntansi terkait pencatatan penagihan piutang pajak. Piutang pajak yang sudah daluwarsa akan dihapusbuku, meski begitu tetap dikelola sampai dengan dilakukan penghapusan piutang pajak atau hapus tagih. Menurutnya PMK 43/2018 juga dimaksudkan supaya laporan keuangan pemerintah khususnya terait aset berupa piutang pajak menjadi kredibel.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan secara umum keberadaan Inpres 4/2018 akan memperkuat proses pengawasan terhadap pengelolaan pajak yang berasal dari proses belanja pemerintah. Instruksi ini juga diharapkan bisa memperbaiki administratif perpajakan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak.
Pergerakan ekonomi global semakin menambah beban perekonomian dalam negeri untuk mencapai target 5,4% pada tahun 2018. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan batas bawah pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun ini asalnya 5,2% menjadi 5,17%. Beberapa aspek yang mendasari hal itu ialah pergerakan harga di tataran global, perubahan postur kebijakan moneter BI dan efeknya terhadap proyeksi makro ekonomi Indonesia.
PMK 48/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Ventura pada Perusahaan Mikro Kecil dan Menengah, berisi perluasan batas UMKM yang bisa menjadi perusahaan pasangan usaha (PPU). Saat ini batas UMKM menjadi PPU yakni memiliki penjualan bersih maksimal Rp50 miliar setahun, angka itu jauh lebih tinggi dari aturan sebelumnya yang mematok Rp5 miliar setahun. Penghasilan dari modal ventura tidak dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh), asalkan PPU itu belum menjual saham di bursa efek maupun menjadi PPU selama maksimal 10 tahun. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.