OMAN

Pemerintah Kenakan Cukai atas Minuman Berpemanis Mulai 1 Oktober

Muhamad Wildan | Rabu, 23 September 2020 | 13:00 WIB
Pemerintah Kenakan Cukai atas Minuman Berpemanis Mulai 1 Oktober

Ilustrasi minuman ringan. (foto: shutterstok)

MUSKAT, DDTCNews—Guna meningkatkan penerimaan negara dan menekan konsumsi, Pemerintah Oman akan mengenakan cukai minuman berpemanis dengan tarif sebesar 50% mulai 1 Oktober 2020.

Dalam daftar yang dipublikasikan oleh otoritas pajak Oman, minuman berpemanis yang akan dikenai cukai tersebut di antaranya seperti jus, minuman energi, sampai dengan kopi dan teh dalam kemasan.

Minuman-minuman dalam kemasan seperti jus buah murni, susu serta produk minuman susu yang memiliki kandungan susu sebesar 75%, hingga suplemen tidak akan dikenai cukai oleh otoritas pajak.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

"Minuman yang mengandung gula atau pemanis yang siap minum, berbentuk konsentrat, gel, bubuk, atau berbentuk apapun akan dikenai tarif cukai sebesar 50% mulai 1 Oktober 2020," tulis otoritas pajak Oman dalam keterangan resmi, Rabu (23/9/2020).

Pelaku usaha yang menyediakan atau menjual minuman berpemanis wajib memberitahukan jumlah stok minuman berpemanis yang dimiliki kepada otoritas pajak. Pelaku usaha juga wajib membayarkan cukai dalam waktu 15 hari terhitung sejak cukai berlaku.

Cakupan dari minuman berpemanis yang dikenai cukai sengaja dibuat sangat luas untuk meningkatkan penerimaan negara serta menekan konsumsi dari produk yang mengandung eksternalitas negatif dari sisi kesehatan tersebut.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

"Konsumsi gula dari minuman berpemanis cenderung meningkat terutama pada anak-anak. Gula adalah penyebab utama obesitas, diabetes, dan penyakit lainnya," ujar diabologis Hemant Keluskar seperti dilansir gulfnews.com.

Untuk diketahui, Oman merupakan negara ketiga dalam Gulf Cooperation Council (GCC), menyusul Arab Saudi dan Uni Emirat Arab yang sudah mengenakan cukai atas minuman berpemanis sejak Desember 2019.

Bahrain dan Qatar tercatat mulai mengenakan cukai atas produk-produk tertentu masing-masing pasa Desember 2017 dan Januari 2019. Meski demikian, kedua negara tersebut masih belum mengenakan cukai atas minuman berpemanis.

Dengan dikenakannya cukai atas minuman berpemanis, jumlah jenis barang kena cukai di Oman bertambah menjadi 6 jenis. Barang kena cukai di Oman saat ini antara lain minuman bersoda, minuman energi, produk tembakau, babi, dan alkohol. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?