OMAN

Pemerintah Kenakan Cukai atas Minuman Berpemanis Mulai 1 Oktober

Muhamad Wildan | Rabu, 23 September 2020 | 13:00 WIB
Pemerintah Kenakan Cukai atas Minuman Berpemanis Mulai 1 Oktober

Ilustrasi minuman ringan. (foto: shutterstok)

MUSKAT, DDTCNews—Guna meningkatkan penerimaan negara dan menekan konsumsi, Pemerintah Oman akan mengenakan cukai minuman berpemanis dengan tarif sebesar 50% mulai 1 Oktober 2020.

Dalam daftar yang dipublikasikan oleh otoritas pajak Oman, minuman berpemanis yang akan dikenai cukai tersebut di antaranya seperti jus, minuman energi, sampai dengan kopi dan teh dalam kemasan.

Minuman-minuman dalam kemasan seperti jus buah murni, susu serta produk minuman susu yang memiliki kandungan susu sebesar 75%, hingga suplemen tidak akan dikenai cukai oleh otoritas pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

"Minuman yang mengandung gula atau pemanis yang siap minum, berbentuk konsentrat, gel, bubuk, atau berbentuk apapun akan dikenai tarif cukai sebesar 50% mulai 1 Oktober 2020," tulis otoritas pajak Oman dalam keterangan resmi, Rabu (23/9/2020).

Pelaku usaha yang menyediakan atau menjual minuman berpemanis wajib memberitahukan jumlah stok minuman berpemanis yang dimiliki kepada otoritas pajak. Pelaku usaha juga wajib membayarkan cukai dalam waktu 15 hari terhitung sejak cukai berlaku.

Cakupan dari minuman berpemanis yang dikenai cukai sengaja dibuat sangat luas untuk meningkatkan penerimaan negara serta menekan konsumsi dari produk yang mengandung eksternalitas negatif dari sisi kesehatan tersebut.

Baca Juga:
8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

"Konsumsi gula dari minuman berpemanis cenderung meningkat terutama pada anak-anak. Gula adalah penyebab utama obesitas, diabetes, dan penyakit lainnya," ujar diabologis Hemant Keluskar seperti dilansir gulfnews.com.

Untuk diketahui, Oman merupakan negara ketiga dalam Gulf Cooperation Council (GCC), menyusul Arab Saudi dan Uni Emirat Arab yang sudah mengenakan cukai atas minuman berpemanis sejak Desember 2019.

Bahrain dan Qatar tercatat mulai mengenakan cukai atas produk-produk tertentu masing-masing pasa Desember 2017 dan Januari 2019. Meski demikian, kedua negara tersebut masih belum mengenakan cukai atas minuman berpemanis.

Dengan dikenakannya cukai atas minuman berpemanis, jumlah jenis barang kena cukai di Oman bertambah menjadi 6 jenis. Barang kena cukai di Oman saat ini antara lain minuman bersoda, minuman energi, produk tembakau, babi, dan alkohol. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN