Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil listrik tertentu dan bus listrik tertentu seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2024.
Insentif serupa sebelumnya sudah diberikan berdasarkan PMK 38/2023 s.t.d.d PMK 116/20203. Pemerintah lantas melanjutkan pemberian insentif serupa pada tahun ini guna mendukung program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai.
“Bahwa dukungan pemerintah berupa kebijakan insentif fiskal tahun 2023 seperti diatur dalam PMK 38/2023 s.t.d.d PMK 116/2023, perlu dilanjutkan…untuk tahun anggaran 2024.” bunyi salah satu pertimbangan PMK 8/2024, dikutip pada Selasa (20/2/2024).
Insentif PPN DTP tersebut hanya diberikan atas penyerahan kepada pembeli yang diregistrasi sebagai kendaraan bermotor baru. Selain itu, insentif PPN diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik berbasis baterai yang memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Mobil listrik tertentu dan bus listrik tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN akan ditetapkan oleh menteri perindustrian. PPN yang terutang atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik tertentu sebesar 11% dari harga jual.
PPN DTP yang diberikan atas penyerahan mobil listrik atau bus listrik dengan TKDN minimal 40% sebesar 10% dari harga jual. Sementara itu, PPN DTP untuk bus listrik dengan TKDN minimal 20% hingga kurang dari 40% sebesar 5% dari harga jual.
PPN DTP tersebut diberikan untuk masa pajak Januari 2024 sampai dengan masa pajak Desember 2024. Untuk masa pajak Januari, PPN DTP berlaku untuk PPN terutang mulai 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024.
Contoh, Tuan Anggara membeli mobil listrik berbasis baterai dengan harga Rp300 juta Januari 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 40% dan masuk dalam penetapan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang ditetapkan oleh menteri perindustrian.
Atas pembelian mobil listrik tersebut, Tuan Anggara dapat memanfaatkan PPN DTP sebesar 10%. Sementara itu, untuk bagian dari PPN terutang yang tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP harus ditanggung sendiri oleh Tuan Anggara. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.