PAKISTAN

Pemerintah Janji Cairkan Restitusi Pajak yang Macet Bertahun-tahun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 April 2020 | 07:00 WIB
Pemerintah Janji Cairkan Restitusi Pajak yang Macet Bertahun-tahun

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews—Pemerintah Pakistan berkomitmen untuk mencairkan kelebihan pembayaran pajak yang macet hingga Rs82 miliar atau sekitar Rp7,7 triliun dalam rangka menjaga perekonomian di tengah pandemi Corona.

Penasihat Perdana Menteri Bidang Keuangan dan Penerimaan Hafeez Shaikh mengatakan pencairan restitusi pembayaran pajak penjualan dan PPh bertujuan untuk menjaga likuiditas perusahaan agar tetap aman di tengah pandemi Corona.

“Kebijakan ini telah dimulai dengan merilis Rs115 miliar kelebihan pembayaran PPn dan PPh yang selama ini ditahan selama bertahun-tahun," katanya Jumat (17/4/2020).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Pencairan restitusi, lanjut Hafeez, akan dilakukan secara masif oleh pemerintah. Ratusan ribu pelaku usaha akan mendapatkan haknya, dan semua pengajuan restitusi akan diproses oleh otoritas.

Pemerintah sebelumnya telah mencairkan restitusi Rs52 miliar dari permohonan wajib pajak yang berasal dari pelaku usaha berorientasi ekspor. Selain itu, pencairan restitusi sebesar Rs25 miliar juga diberikan kepada pelaku usaha manufaktur.

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak juga berlaku untuk pajak daerah dan retribusi daerah. Pemerintah mengalokasikan pengembalian pajak dan retribusi daerah sebesar Rs30 miliar.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

“Pemerintah juga memutuskan menyelesaikan pengembalian pajak untuk PPh yang ditahan sejak tahun fiskal 2014, langkah ini akan menguntungkan hampir 100.000 wajib pajak,” papar Hafeez dilansir The News.

Kebijakan pencairan restitusi ini dilakukan pemerintah Pakistan untuk menjawab permintaan dunia usaha yang tertekan dengan adanya pandemi Corona.

Sebelumnya, Komite Koordinasi Kebijakan Ekonomi Pakistan menyetujui untuk mencairkan kelebihan pembayaran pajak senilai Rs75 miliar dari PPh, Pajak Penjualan dan bea cukai untuk 10 tahun terakhir. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini