PAKISTAN

Pemerintah Janji Cairkan Restitusi Pajak yang Macet Bertahun-tahun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 April 2020 | 07:00 WIB
Pemerintah Janji Cairkan Restitusi Pajak yang Macet Bertahun-tahun

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews—Pemerintah Pakistan berkomitmen untuk mencairkan kelebihan pembayaran pajak yang macet hingga Rs82 miliar atau sekitar Rp7,7 triliun dalam rangka menjaga perekonomian di tengah pandemi Corona.

Penasihat Perdana Menteri Bidang Keuangan dan Penerimaan Hafeez Shaikh mengatakan pencairan restitusi pembayaran pajak penjualan dan PPh bertujuan untuk menjaga likuiditas perusahaan agar tetap aman di tengah pandemi Corona.

“Kebijakan ini telah dimulai dengan merilis Rs115 miliar kelebihan pembayaran PPn dan PPh yang selama ini ditahan selama bertahun-tahun," katanya Jumat (17/4/2020).

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Pencairan restitusi, lanjut Hafeez, akan dilakukan secara masif oleh pemerintah. Ratusan ribu pelaku usaha akan mendapatkan haknya, dan semua pengajuan restitusi akan diproses oleh otoritas.

Pemerintah sebelumnya telah mencairkan restitusi Rs52 miliar dari permohonan wajib pajak yang berasal dari pelaku usaha berorientasi ekspor. Selain itu, pencairan restitusi sebesar Rs25 miliar juga diberikan kepada pelaku usaha manufaktur.

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak juga berlaku untuk pajak daerah dan retribusi daerah. Pemerintah mengalokasikan pengembalian pajak dan retribusi daerah sebesar Rs30 miliar.

Baca Juga:
PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

“Pemerintah juga memutuskan menyelesaikan pengembalian pajak untuk PPh yang ditahan sejak tahun fiskal 2014, langkah ini akan menguntungkan hampir 100.000 wajib pajak,” papar Hafeez dilansir The News.

Kebijakan pencairan restitusi ini dilakukan pemerintah Pakistan untuk menjawab permintaan dunia usaha yang tertekan dengan adanya pandemi Corona.

Sebelumnya, Komite Koordinasi Kebijakan Ekonomi Pakistan menyetujui untuk mencairkan kelebihan pembayaran pajak senilai Rs75 miliar dari PPh, Pajak Penjualan dan bea cukai untuk 10 tahun terakhir. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?