KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Jamin UMKM Bisa Akses Insentif Pajak dan Retribusi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 September 2021 | 17:45 WIB
Pemerintah Jamin UMKM Bisa Akses Insentif Pajak dan Retribusi

Pekerja menyelesaikan jahitan tas dari kantong semen bekas yang telah diberikan motif di UMKM HeyStartic di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/8/2021). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menjamin adanya fasilitas insentif pajak dan retribusi daerah bagi pelaku UMKM dan koperasi. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan insentif fiskal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

"Insentif misalnya berupa pengurangan atau keringanan pajak daerah, pengurangan atau keringanan retribusi daerah, serta pemberian bantuan modal kepada UMKM dan koperasi," katanya dikutip pada Kamis (16/9/2021).

Teten menjelaskan PP No.7/2021 menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong transformasi UMKM di Indonesia. Bentuk transformasi tersebut antara lain dengan peralihan kegiatan usaha dari sektor informal menjadi sektor formal.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Transformasi juga berupa masuknya lini bisnis UMKM dan koperasi ke arena digital. Menurutnya, kementerian mencanangkan target 30 juta UMKM masuk pada ekosistem ekonomi digital pada 2024.

"UMKM di Indonesia yang telah onboarding ke dalam ekosistem digital mencapai 15,3 juta (23,9%) atau naik 7,3 juta selama pandemi dari target 30 juta UMKM pada 2024," terangnya.

Selain itu, aspek kemitraan UMKM dengan sektor usaha skala besar menjadi indikator pengembangan bisnis UMKM. Menurutnya, sebagian besar UMKM tidak terkoneksi dengan pelaku usaha besar sehingga tidak memiliki akses pada rantai nilai global.

"Sensus ekonomi BPS mencatat 93% UMK belum menjalin kemitraan. Rasio produk UMKM dalam rantai nilai global juga masih rendah," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember