KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Ingin Ada Tarif Efektif PPh Pasal 21, Ini Kata Dirjen Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 10 Januari 2023 | 12:13 WIB
Pemerintah Ingin Ada Tarif Efektif PPh Pasal 21, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan paparan dalam media gathering, Selasa (10/1/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan RPP Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan yang memuat ketentuan mengenai penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemberlakuan tarif efektif diusulkan untuk mempermudah penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemotong pajak. Selama ini, penghitungan dalam skema pemotongan PPh Pasal 21 bisa mencapai ratusan skenario.

"Simulasinya bisa sampai 400 skenario. Ini supaya sederhana, mudah, dan ujung belakangnya kalau kurang bayar tidak terlalu ekstrem dan kalau lebih bayar pun enggak terlalu ekstrem," katanya, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Suryo menuturkan pemerintah masih mendesain tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21, yang nantinya dituangkan dalam RPP. Tarif inilah nantinya akan dipotong dari penghasilan yang diterima oleh wajib pajak oleh pembayar gaji yang terutang PPh Pasal 21.

Menurutnya, tarif efektif tersebut akan memperhitungkan beberapa aspek, seperti besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada masing-masing wajib pajak. Sebab, PTKP tersebut biasanya menjadi faktor yang membuat besaran pemotongan pajak berbeda-beda.

Dia menjelaskan pemberlakuan tarif efektif PPh Pasal 21 akan meminimalisasi tingkat kesalahan penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong. Di sisi lain, kebijakan ini akan membuat pajak kurang atau lebih bayar menjadi lebih kecil.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Saya kepingin kalau kurang bayar, ya wajib pajak enggak terlalu berat [karena] tinggal setor, dan kalau lebih bayar tinggal kami kembalikan," ujarnya.

RPP tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan disusun untuk melaksanakan Pasal 21 ayat (5) UU 7/1983 s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pokok materi muatan RPP tersebut antara lain berupa pengenaan tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kemudian, pemberlakuan dan penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21. Selain itu, ada pengenaan tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang menjadi beban APBN atau APBD.

Melalui RPP tersebut, pemerintah juga akan mencabut PP 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar