PRANCIS

Pemerintah Hapus Pengurangan Pajak Korporasi Rp16,1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juni 2019 | 10:48 WIB
Pemerintah Hapus Pengurangan Pajak Korporasi Rp16,1 Triliun

Menteri Anggaran Prancis Gerald Darmanin. (foto: media.ouest-france.fr)

JAKARTA, DDTCNews – Prancis berencana menghapus pengurangan pajak 1 miliar euro (sekitar Rp16,1 triliun) yang selama ini diberikan kepada korporasi.

Menteri Anggaran Prancis Gerald Darmanin mengatakan penghapusan tersebut dilakukan untuk mengompensasi pengurangan pajak penghasilan orang pribadi sekitar 5 miliar euro (sekitar Rp80,6 triliun) yang dijanjikan Presiden Prancis Emmanuel Macron.

“Pemerintah akan membiayai sisa 4 miliar euro melalui pengeluaran atau belanja pemerintah yang lebih rendah,” katanya dalam sebuah wawancara untuk Grand Jury dengan wartawan dari televisi LCI, radio RTL, dan surat kabar Le Figaro, seperti dikutip pada Senin (17/6/2019).

Baca Juga:
Negosiasi Pilar 1 Masih Jalan di Tempat, Ternyata Ini Sebabnya

Adapun tarif pajak korporasi di Prancis berada di level 33%. Tarif pajak korporasi rata-rata dari 1981 hingga 2018 tercatat sebesar 38,26% dengan titik tertinggi pada 1982 sebesar 50% dan terendah pada 1993 sebesar 33,3%.

Sementara itu, tarif pajak penghasilan orang pribadi di Prancis sebesar 45%. Tarif rata-rata selama periode 1995 hingga 2018 tercatat sebesar 51,92%. Adapun rekor tertinggi berada pada 1996 sebesar 59,60% dan rekor terendah pada 2017 sebesar 45%.

Seperti diketahui, pemangkasan pajak penghasilan orang pribadi itu disampaikan Macron setelah aksi protes antipemerintah dari gerakan ‘Rompi Kuning’ selama berbulan-bulan. Janji tersebut diberikan agar para demonstran kembali tertib dan mulai fokus pada rencana transformasi.

Baca Juga:
OECD Terbitkan Laporan Statistik terkait Advance Pricing Agreement

Darmanin mengatakan ada 95% wajib pajak yang akan melihat pengurangan mulai Januari mendatang sebagai bagian dari langkah-langkah tersebut. Sejauh ini, Prancis terkenal dengan negara dengan pajak tertinggi. Pemungutan pajak Prancis setara dengan 54% produk domestik bruto (PDB).

Seperti diberitakan sebelumnya, Macron menjelaskan pengeluaran pemerintah akan dikurangi dan warga Prancis harus bekerja lebih lama untuk membangun kontribusi sosial. Pengumuman tersebut mungkin tidak populer di negara yang dikenal selama 35 jam seminggu.

“Kita harus bekerja lebih banyak, saya sudah mengatakannya sebelumnya. Warga Prancis bekerja lebih sedikit dibanding negara-negara tetangganya. Kita tidak perlu berdebat tentang hal ini,” tegas Macron saat itu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?