PRANCIS

Pemerintah Hapus Pengurangan Pajak Korporasi Rp16,1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juni 2019 | 10:48 WIB
Pemerintah Hapus Pengurangan Pajak Korporasi Rp16,1 Triliun

Menteri Anggaran Prancis Gerald Darmanin. (foto: media.ouest-france.fr)

JAKARTA, DDTCNews – Prancis berencana menghapus pengurangan pajak 1 miliar euro (sekitar Rp16,1 triliun) yang selama ini diberikan kepada korporasi.

Menteri Anggaran Prancis Gerald Darmanin mengatakan penghapusan tersebut dilakukan untuk mengompensasi pengurangan pajak penghasilan orang pribadi sekitar 5 miliar euro (sekitar Rp80,6 triliun) yang dijanjikan Presiden Prancis Emmanuel Macron.

“Pemerintah akan membiayai sisa 4 miliar euro melalui pengeluaran atau belanja pemerintah yang lebih rendah,” katanya dalam sebuah wawancara untuk Grand Jury dengan wartawan dari televisi LCI, radio RTL, dan surat kabar Le Figaro, seperti dikutip pada Senin (17/6/2019).

Baca Juga:
OECD Terbitkan Laporan Statistik terkait Advance Pricing Agreement

Adapun tarif pajak korporasi di Prancis berada di level 33%. Tarif pajak korporasi rata-rata dari 1981 hingga 2018 tercatat sebesar 38,26% dengan titik tertinggi pada 1982 sebesar 50% dan terendah pada 1993 sebesar 33,3%.

Sementara itu, tarif pajak penghasilan orang pribadi di Prancis sebesar 45%. Tarif rata-rata selama periode 1995 hingga 2018 tercatat sebesar 51,92%. Adapun rekor tertinggi berada pada 1996 sebesar 59,60% dan rekor terendah pada 2017 sebesar 45%.

Seperti diketahui, pemangkasan pajak penghasilan orang pribadi itu disampaikan Macron setelah aksi protes antipemerintah dari gerakan ‘Rompi Kuning’ selama berbulan-bulan. Janji tersebut diberikan agar para demonstran kembali tertib dan mulai fokus pada rencana transformasi.

Baca Juga:
Tekan Defisit APBN, Oposisi di Negara Ini Usulkan Pajak Kekayaan

Darmanin mengatakan ada 95% wajib pajak yang akan melihat pengurangan mulai Januari mendatang sebagai bagian dari langkah-langkah tersebut. Sejauh ini, Prancis terkenal dengan negara dengan pajak tertinggi. Pemungutan pajak Prancis setara dengan 54% produk domestik bruto (PDB).

Seperti diberitakan sebelumnya, Macron menjelaskan pengeluaran pemerintah akan dikurangi dan warga Prancis harus bekerja lebih lama untuk membangun kontribusi sosial. Pengumuman tersebut mungkin tidak populer di negara yang dikenal selama 35 jam seminggu.

“Kita harus bekerja lebih banyak, saya sudah mengatakannya sebelumnya. Warga Prancis bekerja lebih sedikit dibanding negara-negara tetangganya. Kita tidak perlu berdebat tentang hal ini,” tegas Macron saat itu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?