AMERIKA SERIKAT

Pemerintah Diminta Perpanjang Jatuh Tempo Pelaporan SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Februari 2021 | 11:19 WIB
Pemerintah Diminta Perpanjang Jatuh Tempo Pelaporan SPT Tahunan

Ilustrasi Kantor IRS Amerika Serikat. (foto: Police State USA)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Anggota Kongres Amerika Serikat (AS) dari Partai Demokrat meminta Internal Revenue Service (IRS) memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan.

Anggota Ways and Means Committee Kongres AS Bill Pascrell mengatakan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yang jatuh pada 15 April perlu diundur mengingat masih belum meredanya pandemi Covid-19 di Negeri Paman Sam.

"Oleh karena pandemi, banyak wajib pajak AS yang terhambat dalam melaksanakan pelaporan SPT Tahunan. Oleh karena itu, jangka waktu pelaporan SPT Tahunan perlu diperpanjang seperti tahun lalu," tulis Pascrell dalam suratnya kepada Komisioner IRS Charles Rettig, dikutip pada Jumat (19/2/2021).

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Pada tahun lalu, IRS memundurkan deadline pelaporan SPT dari yang awalnya pada 15 April 2020 menjadi 15 Juli 2020.

Dalam suratnya bersama 7 anggota Partai Demokrat lainnya, Pascrell mengatakan relaksasi pelaporan SPT Tahunan tersebut perlu diberikan lagi. Berkaca pada pengalaman tahun lalu, menurutnya, relaksasi pelaporan SPT Tahunan efektif meringankan beban administrasi wajib pajak.

"Masalah kesehatan membuat wajib pajak harus tinggal di rumah. Akibatnya, wajib pajak menjadi lebih sulit meminta asistensi dalam pelaporan pajak. Tantangan ini sangat kentara terutama bagi wajib pajak yang berpenghasilan rendah dengan kemampuan teknologi informasi dan bahasa Inggris yang terbatas," ujar Pascrell seperti dilansir thehill.com.

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Relaksasi masa penyampaian SPT Tahunan, lanjut Pascrell, akan meminimalisasi kekhawatiran wajib pajak dan praktisi pajak di lapangan.

Hingga saat ini, IRS masih belum memiliki rencana untuk kembali memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan. Meski demikian, wajib pajak secara pribadi dapat mengajukan permohonan relaksasi penyampaian SPT Tahunan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari