LOWONGAN HAKIM PAJAK

Pemerintah Buka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 April 2018 | 16:50 WIB
Pemerintah Buka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan membuka keran posisi untuk calon hakim pengadilan pajak. Proses pendaftaran awal dilakukan secara online mulai 23 April hingga 2 Juni 2018.

Hal ini tertuang dalam Pengumuman No. PENG-01/PHPP/2018 tentang Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2018. Pendaftaran dilakukan pada laman rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id.

"Dalam rangka mengisi kebutuhan hakim pada Pengadilan Pajak, Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2018 mengundang putra dan putri terbaik bangsa di seluruh Indonesia yang ingin mengabdi kepada negara dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri," demikian bunyi pengumuman yang dilansir dari lama Kemenkeu, Kamis (12/4).

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Adapun sejumlah dokumen yang harus diunggah oleh peserta antara lain surat lamaran, daftar riwayat hidup, pas foto, ijasah sarjana, ijasah sertifikat, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Selain itu, ada kewajiban untuk mengunggah surat keterangan tanda terima Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Orang Pribadi, surat kuasa kepada panitia untuk mengakses SPT dan tanda terima Laporan Harta Kekayaaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi yang wajib.

Setidaknya ada 4 tahapan seleksi untuk calon hakim pengadilan pajak tahun ini. Mulai dari tahapan seleksi administratif, kemudian berlanjut pada tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper. Setelah itu, peserta akan mengikuti tes kesehatan dan tahapan wawancara yang terdiri dari penelusuran rekam jejak dan menerima masukan dari masyarakat.

Untuk batas usia, minimal 45 tahun dan maksimal 62 tahun per 1 April 2018. Tidak lupa setiap peserta yang ingin mendaftar menjadi calon hakim pengadilan pajak ialah mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan atau kepabeanan dan cukai sekurang-kurangnya 15 tahun. Untuk persyaratan lengkapnya dapat dilihat di sini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%