LOWONGAN HAKIM PAJAK

Pemerintah Buka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 April 2018 | 16:50 WIB
Pemerintah Buka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan membuka keran posisi untuk calon hakim pengadilan pajak. Proses pendaftaran awal dilakukan secara online mulai 23 April hingga 2 Juni 2018.

Hal ini tertuang dalam Pengumuman No. PENG-01/PHPP/2018 tentang Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2018. Pendaftaran dilakukan pada laman rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id.

"Dalam rangka mengisi kebutuhan hakim pada Pengadilan Pajak, Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2018 mengundang putra dan putri terbaik bangsa di seluruh Indonesia yang ingin mengabdi kepada negara dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri," demikian bunyi pengumuman yang dilansir dari lama Kemenkeu, Kamis (12/4).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Adapun sejumlah dokumen yang harus diunggah oleh peserta antara lain surat lamaran, daftar riwayat hidup, pas foto, ijasah sarjana, ijasah sertifikat, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Selain itu, ada kewajiban untuk mengunggah surat keterangan tanda terima Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Orang Pribadi, surat kuasa kepada panitia untuk mengakses SPT dan tanda terima Laporan Harta Kekayaaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi yang wajib.

Setidaknya ada 4 tahapan seleksi untuk calon hakim pengadilan pajak tahun ini. Mulai dari tahapan seleksi administratif, kemudian berlanjut pada tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper. Setelah itu, peserta akan mengikuti tes kesehatan dan tahapan wawancara yang terdiri dari penelusuran rekam jejak dan menerima masukan dari masyarakat.

Untuk batas usia, minimal 45 tahun dan maksimal 62 tahun per 1 April 2018. Tidak lupa setiap peserta yang ingin mendaftar menjadi calon hakim pengadilan pajak ialah mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan atau kepabeanan dan cukai sekurang-kurangnya 15 tahun. Untuk persyaratan lengkapnya dapat dilihat di sini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN