KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Fraksi Gerindra Minta Ditunda

Muhamad Wildan | Minggu, 22 September 2024 | 18:00 WIB
Pemerintah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Fraksi Gerindra Minta Ditunda

Ilustrasi. Suasana rapat DPR.

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Gerindra meminta pemerintah untuk menunda implementasi kebijakan ekspor pasir laut.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan pemerintah perlu melakukan kajian yang lebih dalam. Menurutnya, kebijakan ekspor pasir laut tak perlu diterapkan jika membawa banyak kerugian bagi masyarakat.

"Ketika mudaratnya lebih besar dari pendapatan perekonomian yang kita dapatkan, tentu saja itu akan menjadi beban bagi kehidupan kita berikutnya. Tetapi, jika ternyata manfaatnya ternyata lebih besar, itu untuk dipikirkan lebih lanjut," katanya, dikutip pada Minggu (22/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Oleh karena itu, Muzani meminta pemerintah untuk dapat mendengarkan masukan dari para aktivis lingkungan hidup terlebih dahulu. Menurutnya, aspek lingkungan hidup tidak boleh dikorbankan demi keuntungan ekonomi.

"Kita akan menghadapi sebuah perubahan dan masalah ekologi laut yang cukup serius ke depan kalau kegiatan ini dilanjutkan, meskipun dari sisi perekonomian juga kita akan mendapatkan faedah dan ini nilai tertentu," ujarnya.

Sebagai informasi, keran ekspor pasir laut dibuka oleh pemerintah guna menanggulangi sedimentasi yang berpotensi menurunkan daya tampung ekosistem pesisir. Pasir laut juga bisa diekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Eksportir harus memenuhi sejumlah persyaratan dalam Permendag 21/2024 agar bisa mengekspor pasir laut. Eksportir harus sudah ditetapkan sebagai eksportir terdaftar (ET), memiliki persetujuan ekspor (PE), dan terdapat laporan surveyor (LS).

Dari sisi kepabeanan, saat ini PMK 38/2024 masih belum mengatur tarif bea keluar atas ekspor pasir laut. Oleh karena itu, diperlukan revisi PMK untuk memasukkan tarif bea keluar khusus untuk pasir laut.

"Setelah revisi PMK terbit, informasi terkait tarif bea keluar akan segera di-update pada portal LNSW dan dapat digunakan sebagai acuan dalam proses ekspor," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra