PENGAWASAN PAJAK

Pemerintah Bentuk Komite Kepatuhan Nasional, Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 15 Januari 2023 | 09:00 WIB
Pemerintah Bentuk Komite Kepatuhan Nasional, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah sudah membentuk Komite Kepatuhan Nasional sebagai salah satu upaya menjaga kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan pajak pada tahun ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Komite Kepatuhan Nasional dibentuk agar upaya peningkatan kepatuhan tidak dilaksanakan secara parsial pada beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor wilayah (kanwil).

"Ini yang terus kami lakukan supaya hasilnya kelihatan dan agar kami tidak salah menyasar atau salah memberikan prioritas penanganan pada kelompok atau sektor tertentu," katanya, dikutip pada Minggu (15/1/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam menjaga kepatuhan, DJP akan melakukan pengawasan kepatuhan material (PKM) yang terdiri atas pengawasan, penilaian, pemeriksaan dan penagihan, penegakan hukum, menyusun daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4), dan optimalisasi pelaksanaan UU HPP.

Sebagai informasi, pembentukan komite kepatuhan sesungguhnya telah diamanatkan dalam SE-05/PJ/2022. Komite memiliki fungsi merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan peningkatan kepatuhan secara nasional.

Komite kepatuhan terdiri dari dirjen pajak selaku ketua komite dengan anggota antara lain direktur potensi, kepatuhan, dan penerimaan; direktur ekstensifikasi dan penilaian; direktur data dan informasi perpajakan; direktur intelijen perpajakan; direktur pemeriksaan dan penagihan; direktur penegakan hukum; dan direktur kepatuhan internal dan SDM.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tak hanya pada level nasional, terdapat pula komite kepatuhan pada level kanwil dan KPP yang masing-masing dipimpin oleh kepala kanwil dan kepala KPP.

Rencana pembentukan Komite Kepatuhan Nasional juga sudah pernah disampaikan oleh Suryo dalam wawancara khusus bersama DDTCNews. Simak ‘Reformasi Pajak Tidak Hanya Mengganti Aplikasi’.

"Pada 2023 saya lagi nyetel Komite Kepatuhan nasional. Akhir tahun ini, paling enggak come-up dengan skenario tahun 2023 kami mau ngapain sih? Ngawasin, siapa diawasi? Periksa, siapa yang diperiksa? Biar lebih sistematis," ujar Suryo. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan