PAKISTAN

Pemerintah Bakal Terapkan Rezim Pajak Tetap untuk Pelaku Usaha Kecil

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Agustus 2019 | 15:25 WIB
Pemerintah Bakal Terapkan Rezim Pajak Tetap untuk Pelaku Usaha Kecil

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews – Pemerintah akan segera memperkenalkan rezim pajak tetap (fixed tax regime) untuk pelaku usaha kecil sebagai langkah awal peningkatan kontribusi industri dalam perekonomian Pakistan.

Menteri Federal untuk Divisi Urusan Ekonomi Hammad Azhar di Konferensi Pasca Anggaran (Post Budget) di Kamar Dagang dan Industri Islamabad mengatakan kontribusi sektor ritel dalam produk domestik bruto (PDB) adalah 20%. Namun, kontribusinya terhadap pajak hanya 0,25%.

“Sekitar 80—90% pengecer tidak terdaftar sebagai wajib pajak dan kami [pemerintah] bertekad untuk membawa sektor ini ke dalam sistem pajak,” katanya, Jumat (2/8/2019).

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Hammad Azhar mengatakan pemerintah harus meningkatkan pendapatan pajak sebesar 35% untuk tahun anggaran 2019-2020. Dia mendesak agar komunitas bisnis wajib bekerja sama dalam upaya tersebut. Pasalnya, Pakistan tengah mengalami deindustrialisasi dan ingin membalikkannya.

Untuk tujuan tersebut, bea impor mesin industri akan dikurangi dalam anggaran berikutnya. Pemerintah, sambungnya, ingin menurunkan porsi penerimaan negara dari pos bea impor yang selama ini menyumbang 40%.

Dewan pendapatan federal (Federal Board of Revenue/FBR) memulai proses otomatisasi pelayanannya. Mereka akan meminimalkan interaksi langsung antara petugas pajak dengan wajib pajak. Selain memudahkan, langkah ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Ahmed Hassan Moughal, Presiden Kadin Pakistan mengatakan tingginya tarif pajak di Pakistan justru memunculkan keinginan bagi masyarakat untuk menghindari pajak. Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah menurunkan tarif pajak dan berfokus pada perluasan basis pajak.

Moughal ingin tarif pajak penjualan menjadi single digit untuk menurunkan biaya melakukan bisnis. Dia mengatakan bahwa pemerintah harus menurunkan bea impor mesin industri untuk meningkatkan industri dalam negeri, lapangan kerja, ekspor, dan pendapatan pajak.

Seperti dilansir brecorder.com, banyak tokoh nasional Pakistan yang juga berbicara pada kesempatan itu. Mereka juga memberikan usulan yang berguna untuk meningkatkan sistem pajak dan pendapatan pajak. (MG-dnl/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji