PAKISTAN

Pemerintah Bakal Terapkan Rezim Pajak Tetap untuk Pelaku Usaha Kecil

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Agustus 2019 | 15:25 WIB
Pemerintah Bakal Terapkan Rezim Pajak Tetap untuk Pelaku Usaha Kecil

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews – Pemerintah akan segera memperkenalkan rezim pajak tetap (fixed tax regime) untuk pelaku usaha kecil sebagai langkah awal peningkatan kontribusi industri dalam perekonomian Pakistan.

Menteri Federal untuk Divisi Urusan Ekonomi Hammad Azhar di Konferensi Pasca Anggaran (Post Budget) di Kamar Dagang dan Industri Islamabad mengatakan kontribusi sektor ritel dalam produk domestik bruto (PDB) adalah 20%. Namun, kontribusinya terhadap pajak hanya 0,25%.

“Sekitar 80—90% pengecer tidak terdaftar sebagai wajib pajak dan kami [pemerintah] bertekad untuk membawa sektor ini ke dalam sistem pajak,” katanya, Jumat (2/8/2019).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Hammad Azhar mengatakan pemerintah harus meningkatkan pendapatan pajak sebesar 35% untuk tahun anggaran 2019-2020. Dia mendesak agar komunitas bisnis wajib bekerja sama dalam upaya tersebut. Pasalnya, Pakistan tengah mengalami deindustrialisasi dan ingin membalikkannya.

Untuk tujuan tersebut, bea impor mesin industri akan dikurangi dalam anggaran berikutnya. Pemerintah, sambungnya, ingin menurunkan porsi penerimaan negara dari pos bea impor yang selama ini menyumbang 40%.

Dewan pendapatan federal (Federal Board of Revenue/FBR) memulai proses otomatisasi pelayanannya. Mereka akan meminimalkan interaksi langsung antara petugas pajak dengan wajib pajak. Selain memudahkan, langkah ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ahmed Hassan Moughal, Presiden Kadin Pakistan mengatakan tingginya tarif pajak di Pakistan justru memunculkan keinginan bagi masyarakat untuk menghindari pajak. Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah menurunkan tarif pajak dan berfokus pada perluasan basis pajak.

Moughal ingin tarif pajak penjualan menjadi single digit untuk menurunkan biaya melakukan bisnis. Dia mengatakan bahwa pemerintah harus menurunkan bea impor mesin industri untuk meningkatkan industri dalam negeri, lapangan kerja, ekspor, dan pendapatan pajak.

Seperti dilansir brecorder.com, banyak tokoh nasional Pakistan yang juga berbicara pada kesempatan itu. Mereka juga memberikan usulan yang berguna untuk meningkatkan sistem pajak dan pendapatan pajak. (MG-dnl/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?