KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Bakal Pangkas Utang Hingga 31% Per 2023, Begini Strateginya

Muhamad Wildan | Kamis, 21 April 2022 | 15:30 WIB
Pemerintah Bakal Pangkas Utang Hingga 31% Per 2023, Begini Strateginya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus menekan defisit dan utang mulai 2023 mendatang, setelah angkanya sempat meningkat drastis selama 2020 hingga 2022 akibat pandemi Covid-19.

Pada 2023, pembiayaan anggaran ditargetkan hanya senilai Rp562,6 triliun hingga Rp596,7 triliun, terkontraksi 31,3% bila dibandingkan dengan pembiayaan anggaran tahun ini yang mencapai Rp868 triliun.

"Pembiayaan anggaran kita arahkan terus turun, kata lainnya utang kita arahkan untuk terus turun," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Bila pembiayaan dan defisit anggaran diturunkan, APBN akan mengalami konsolidasi dan Kemenkeu akan berupaya untuk mengendalikan seluruh jenis belanja baik belanja kementerian/lembaga (K/L) dan transfer ke daerah.

Sejalan dengan hal tersebut, belanja K/L pada tahun depan diperkirakan hanya senilai Rp977,1 triliun atau tumbuh 3,3% bila dibandingkan dengan pagu belanja K/L tahun ini.

Transfer ke daerah juga hanya tumbuh sebesar 4% hingga 7,4% pada tahun 2023 dengan pagu indikatif senilai Rp800,2 triliun hingga Rp826,7 triliun.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

"Pengeluaran K/L dan transfer ke daerah harus kita kendalikan bukan dalam artian dikurangi, tapi kita buat supaya lebih efisien, lebih efektif," ujar Suahasil.

Implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) hingga pemanfaatan saldo anggaran lebih (SAL) akan dilakukan oleh pemerintah agar konsolidasi anggaran dapat dilakukan sesuai dengan rencana.

Untuk diketahui, pada 2023 defisit anggaran diperkirakan akan kembali ke bawah 3% dari PDB sesuai dengan amanat UU Keuangan Negara, yakni sebesar 2,81% hingga 2,95% dari PDB.

Pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp2.255,5 triliun hingga Rp2.382,6 triliun atau setara dengan 11,28% hingga 11,76% dari PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN