KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Bakal Pangkas Utang Hingga 31% Per 2023, Begini Strateginya

Muhamad Wildan | Kamis, 21 April 2022 | 15:30 WIB
Pemerintah Bakal Pangkas Utang Hingga 31% Per 2023, Begini Strateginya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus menekan defisit dan utang mulai 2023 mendatang, setelah angkanya sempat meningkat drastis selama 2020 hingga 2022 akibat pandemi Covid-19.

Pada 2023, pembiayaan anggaran ditargetkan hanya senilai Rp562,6 triliun hingga Rp596,7 triliun, terkontraksi 31,3% bila dibandingkan dengan pembiayaan anggaran tahun ini yang mencapai Rp868 triliun.

"Pembiayaan anggaran kita arahkan terus turun, kata lainnya utang kita arahkan untuk terus turun," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Bila pembiayaan dan defisit anggaran diturunkan, APBN akan mengalami konsolidasi dan Kemenkeu akan berupaya untuk mengendalikan seluruh jenis belanja baik belanja kementerian/lembaga (K/L) dan transfer ke daerah.

Sejalan dengan hal tersebut, belanja K/L pada tahun depan diperkirakan hanya senilai Rp977,1 triliun atau tumbuh 3,3% bila dibandingkan dengan pagu belanja K/L tahun ini.

Transfer ke daerah juga hanya tumbuh sebesar 4% hingga 7,4% pada tahun 2023 dengan pagu indikatif senilai Rp800,2 triliun hingga Rp826,7 triliun.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

"Pengeluaran K/L dan transfer ke daerah harus kita kendalikan bukan dalam artian dikurangi, tapi kita buat supaya lebih efisien, lebih efektif," ujar Suahasil.

Implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) hingga pemanfaatan saldo anggaran lebih (SAL) akan dilakukan oleh pemerintah agar konsolidasi anggaran dapat dilakukan sesuai dengan rencana.

Untuk diketahui, pada 2023 defisit anggaran diperkirakan akan kembali ke bawah 3% dari PDB sesuai dengan amanat UU Keuangan Negara, yakni sebesar 2,81% hingga 2,95% dari PDB.

Pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp2.255,5 triliun hingga Rp2.382,6 triliun atau setara dengan 11,28% hingga 11,76% dari PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kamis, 19 Desember 2024 | 08:40 WIB UTANG PEMERINTAH

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?