KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Alokasikan Rp3,5 Triliun untuk Listrik Gratis

Dian Kurniati | Rabu, 01 April 2020 | 16:43 WIB
Pemerintah Alokasikan Rp3,5 Triliun untuk Listrik Gratis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,5 triliun untuk menggratiskan biaya listrik bagi masyarakat miskin berdaya 450 VA, termasuk diskon 50% untuk pengguna listrik berdaya 900 VA bersubsidi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif akan diberikan selama tiga bulan, April-Juni 2020. Berdasarkan perhitungannya, terdapat 31 juta pelanggan listrik yang akan menikmati insentif tersebut.

“Ini untuk 24 juta pelanggan listrik berdaya 450 VA dan 7 juta pelanggan listrik berdaya 900 VA bersubsidi,” katanya melalui konferensi video, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani mengatakan insentif listrik ini menjadi bagian dari program jaring pengaman sosial dalam rangka meredam dampak virus corona. Dia berharap beban lapisan masyarakat miskin bisa berkurang dengan program tersebut.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan membeaskan pembayaran listrik rata-rata Rp40.000 per bulan per rumah tangga berdaya 450 VA. Sementara diskon 50%, sebesar Rp30.000 per bulan per pelanggan berdaya 900 VA.

Selain listrik, Sri Mulyani juga merinci penambahan anggaran Rp8,3 triliun untuk program keluarga harapan (PKH) yang penerimanya bertambah dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga mulai April 2020.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Ada pula tambahan dana Rp10,9 triliun untuk program kartu sembako dengan jumlah penerima manfaat bertambah dari 15,2 juta menjadi 20 juta. Nilai bantuannya pun naik 30% dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 per bulan selama 9 bulan.

Anggaran kartu prakerja naik dua kali lipat dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Jumlah penerima manfaatnya naik dari 2 juta orang menjadi 5,6 juta orang dengan nilai berkisar Rp650.000 sampai Rp1 juta per bulan selama 4 bulan.

Untuk subsidi rumah masyarakat miskin, pemerintah mengalokasikan Rp1,5 triliun. Adapun nilai program jaring pengaman sosial lainnya mencapai Rp30,8 triliun. Penentuan program jaring pengaman sosial lainnya saat ini masih akan dikoordinasikan.

“Kami juga mencadangkan Rp25 triliun untuk kebutuhan pokok dan operasi logistik. Saat ini, movement masyarakat menurun, jangan sampai barang juga langka. Uang Rp25 triliun ini dilaksanakan dalam rangka mendorong supply,” tutur Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN