KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Alokasikan Rp16,3 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN

Dian Kurniati | Rabu, 02 Juni 2021 | 15:56 WIB
Pemerintah Alokasikan Rp16,3 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengalokasikan anggaran sejumlah Rp16,3 triliun untuk membayar gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan proses pengurusan gaji ke-13 telah dimulai hari ini. Dia memastikan semua Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) siap mencairkan gaji ke-13 untuk ASN pemerintah pusat dan pensiunan.

"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 sejumlah Rp7,6 triliun untuk aparatur negara dan senilai Rp8,7 triliun untuk pensiunan," katanya, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hadiyanto mengatakan pencairan gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2021. Beleid itu mengatur gaji ke-13 kepada ASN, prajurit TNI/Polri, dan pensiunan dibayarkan paling cepat pada Juni 2021.

Pemerintah membayarkan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan pensiunan meliputi gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat. Tunjangan itu terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kemenkeu telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji yang akan digunakan oleh kementerian/lembaga (K/L). Melalui aplikasi tersebut, K/L dapat meminta pembayaran gaji ke-13 kepada KPPN mulai hari ini (2/6/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan Satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13, dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran gaji-13," tutur Hadiyanto.

Untuk diketahui, pemberian THR dan gaji-13 kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 42/2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra