PMK 18/2021

Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Juli 2024 | 15:30 WIB
Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak berhak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan tim quality assurance, kecuali menyangkut pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan melalui pemeriksaan kantor. Hal ini diatur dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Berdasarkan beleid tersebut, hak wajib pajak untuk mengajukan quality assurance dikecualikan khusus atas pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan melalui pemeriksaan kantor.

"... wajib pajak berhak: mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan ... kecuali untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)," bunyi penggalan Pasal 13 huruf g PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip Jumat (5/7/2024).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Beleid tersebut juga mengatur bahwa dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksa wajib melakukan pertemuan dengan wajib pajak dalam rangka memberikan penjelasan.

Penjelasan yang dimaksud, salah satunya mengenai hak untuk mengajukan permohonan dilakukannya pembahasan dengan tim quality assurance, kecuali untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor.

"... pemeriksa pajak wajib: melakukan pertemuan dengan wajib pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai hak wajib pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan tim quality assurance ..., kecuali untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)," bunyi penggalan Pasal 11 huruf d angka 3 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk diketahui, Ditjen Pajak (DJP) bakal melakukan pemeriksaan dalam hal terdapat data konkret yang menyebabkan pajak terutang tidak atau kurang dibayar.

Data konkret adalah data berupa hasil klarifikasi atau konfirmasi faktur pajak, bukti potong/pungut PPh, data perpajakan terkait wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan setelah ditegur secara tertulis tetap tidak menyampaikan SPT, ataupun data yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak dengan data konkret adalah pemeriksaan kantor, yakni pemeriksaan yang dilakukan di kantor DJP.

Adapun pembahasan dengan tim quality assurance adalah hak wajib pajak yang dapat digunakan jika ada hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara pemeriksa dan wajib pajak. Pembahasan dapat dilakukan sepanjang perbedaan pendapat terbatas hanya pada dasar hukum koreksi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja