PEMERIKSAAN PAJAK

Pemeriksaan Uji Kepatuhan Pajak Dilakukan Pemeriksa Berdasarkan SP2

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Oktober 2023 | 12:15 WIB
Pemeriksaan Uji Kepatuhan Pajak Dilakukan Pemeriksa Berdasarkan SP2

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perpajakan dilakukan oleh pemeriksa pajak yang tergabung dalam suatu tim berdasarkan pada surat perintah pemeriksaan (SP2).

Sesuai dengan PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemeriksa pajak adalah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh dirjen pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan.

“SP2 … diterbitkan untuk satu atau beberapa masa pajak dalam suatu bagian tahun pajak atau tahun pajak yang sama atau untuk satu bagian tahun pajak atau tahun pajak terhadap satu wajib pajak,” bunyi penggalan Pasal 24 ayat (2) PMK tersebut, dikutip pada Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Dalam hal susunan tim pemeriksa pajak diubah, sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, kepala unit pelaksana pemeriksaan harus menerbitkan surat yang berisi perubahan tersebut.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 8 huruf d beleid tersebut, suatu tim pemeriksa pajak terdiri atas seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota tim. Dalam keadaan tertentu, ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim.

Tim pemeriksa pajak dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik berasal dari DJP maupun instansi di luar DJP yang telah ditunjuk oleh dirjen pajak sebagai tenaga ahli, seperti penerjemah bahasa, ahli di bidang teknologi informasi, dan pengacara.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Dalam hal tim pemeriksa pajak dibantu oleh tenaga ahli …, tenaga ahli tersebut bertugas berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh direktur jenderal pajak,” bunyi penggalan Pasal 24 ayat (4) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Adapun pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

Serangkaian kegiatan itu dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN