AUSTRALIA

Pemeriksaan Restitusi Pajak Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 September 2019 | 13:30 WIB
Pemeriksaan Restitusi Pajak Digencarkan

Ilustrasi (Foto: ABC News/Nia MacBean)

AUSTRALIA, DDTCNews – Australian Taxation Office (ATO) mengingatkan wajib pajak jajarannya akan menggencarkan pemeriksaan restitusi pajak dan penindakan hukum terhadap wajib pajak yang menipu dengan mengklaim lebih bayar pajak.

ATO mengatakan akan memeriksa setiap restitusi pajak tahun ini untuk diidentifikasi melalui pemeriksaan silang guna menghilangkan kecurangan atau pemotongan pajak yang tidak akurat melalui pembuatan catatan dan kuitansi kerja palsu.

“Kami tahu beberapa orang berpikir overclaim pajak itu tidak apa-apa, padahal hal tersebut salah dilakukan. Wajib pajak lebih baik mereka mengungkapkan kesalahan mereka dengan jujur kepada kami,” ungkap Asisten Komisioner ATO Karen Foat, di Canberra, Kamis (26/9/2019).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Setiap tahun, ATO telah menghubungi sekitar 2 juta wajib pajak terkait dengan pengajuan restitusi pajak mereka. Tahun ini ATO juga akan mengidentifikasi kecruangan pajak atau orang yang benar-benar melakukan kesalahan melalui analisis pencocokan silang.

ATO menyatakan mereka akan mengidentifikasi overclaim yang memang disengaja dan kesalahan yang benar benar tidak disengaja/murni kesalahan. ATO juga akan menuntut wajib pajak yang dengan sengaja melakukan penipuan yang ekstrim melalui pengadilan.

Setiap wajib pajak yang sedang diperiksa ATO membutuhkan bantuan dari praktisi pajak yang berkualitas karena audit merupakan kegiatan yang sangat rumit dimana mereka harus melengkapi persyaratan dokumen dan menyiapkan rencana supaya audit tersebut dapat berjalan lancar.

Baca Juga:
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

Saat ini ATO telah menemukan beberapa wajib pajak yang menghindari pajak mereka dengan menggunakan situs web untuk memalsukan laporan kerja dan bukti kwitansi. Mereka mengunakan web tersebut untuk membuat laporan dan bukti mereka seolah-olah terlihat asli dan sah.

Beberapa orang kecewa terhadap ATO karena menurut mereka ATO hanya fokus pada wajib pajak orang pribadi dan bukan badan. Selain itu, mereka mengkritik perusahaan multinasional lebih dimudahkan karena perusahaan memiliki tim pengacara untuk menunda audit tersebut.

Foat menentang kritik tersebut, dan mengaku perusahaan multinasional telah membayar kewajiban perpajakan mereka dengan tepat. Dalam beberapa tahun terakhir ATO telah menghasilkan tambahan pajak sebanyak Aus$1 miliar atau setara dengan Rp9,5 triliun. (MG-avo/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini