ADMINISTRASI PAJAK

Pemeriksaan Kantor atau Lapangan? Begini Kriteria WP yang Jadi Sasaran

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Pemeriksaan Kantor atau Lapangan? Begini Kriteria WP yang Jadi Sasaran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor sesuai dengan kondisi atau kriteria wajib pajak yang diperiksa.

Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2013 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, terdapat 10 kriteria wajib pajak yang dapat dilakukan pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan...dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, dikutip pada Kamis (26/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk wajib pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak seperti dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP, pemeriksaan dilakukan dengan pemeriksaan kantor sepanjang wajib pajak memenuhi 2 persyaratan.

Pertama, laporan keuangan wajib pajak untuk tahun pajak yang diperiksa diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan salah satu tahun pajak dari 2 tahun pajak sebelum tahun pajak yang diperiksa telah diaudit oleh akuntan publik, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.

Kedua, wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper), penyidikan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan, dan/atau wajib pajak dalam 5 tahun terakhir tak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, wajib pajak yang memiliki data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar diperiksa dengan pemeriksaan kantor.

Selanjutnya, pemeriksaan dengan kriteria wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g dan huruf j PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021 dilakukan dengan pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan.

Untuk wajib pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT, tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko, diperiksa dengan pemeriksaan lapangan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pemeriksaan lapangan juga berlaku untuk wajib pajak yang menyampaikan SPT yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.

Dalam hal pemeriksaan kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, pelaksanaan pemeriksaan kantor diubah menjadi pemeriksaan lapangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra