Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Data elektronik milik wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) akan ditangani melalui kegiatan forensik digital.
Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-1/PJ/2024, data elektronik merupakan data berbentuk elektronik dalam beragam bentuk seperti tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, EDI, email, telegram, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi.
"Forensik digital adalah kegiatan penanganan data elektronik melalui serangkaian prosedur, teknik, dan cara untuk mengidentifikasi, memperoleh, mengolah, dan menganalisis data elektronik sehingga menghasilkan informasi yang dapat dimanfaatkan dan dipertanggungjawabkan secara hukum yang dilakukan oleh ahli forensik digital," bunyi SE-1/PJ/2024, dikutip pada Senin (26/2/2024).
Pada saat bersiap untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan, pemeriksa perlu terlebih dahulu melakukan observasi guna memperoleh informasi mengenai kebutuhan bantuan pegawai Ditjen Pajak (DJP) yang bersertifikat forensik digital.
Kegiatan forensik digital harus dilaksanakan oleh pegawai DJP: yang memiliki kompetensi di bidang forensik digital; mampu menjelaskan setiap tahapan dan keputusan yang dibuat dalam kegiatan forensik digital.
Kemudian, pegawai DJP tersebut juga harus memperhatikan kelancaran layanan publik dan integritas data; serta memastikan seluruh rangkaian forensik digital terdokumentasi dengan baik.
"Tata cara dan contoh format dokumen yang diperlukan dalam kegiatan forensik digital mengacu pada ketentuan mengenai forensik digital di lingkungan DJP," bunyi SE-1/PJ/2024.
Pedoman mengenai kegiatan forensik digital untuk kepentingan perpajakan secara umum telah diatur dalam SE-36/PJ/2017.
Dalam surat edaran tersebut, telah ditegaskan bahwa kegiatan forensik digital dilaksanakan untuk mendukung pemeriksaan, pemeriksaan bukper, penyidikan, serta kegiatan lain yang memerlukan dukungan forensik digital.
"Dalam upaya penegakan hukum perpajakan melalui kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukper, dan penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap wajib pajak, perlu didukung dengan kegiatan forensik digital agar perolehan data elektronik termasuk pengolahan dan analisisnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," bunyi SE-36/PJ/2017. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.