SE-1/PJ/2024

Pemeriksaan Bukper: Data Elektronik WP Ditangani via Forensik Digital

Muhamad Wildan | Senin, 26 Februari 2024 | 15:00 WIB
Pemeriksaan Bukper: Data Elektronik WP Ditangani via Forensik Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Data elektronik milik wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) akan ditangani melalui kegiatan forensik digital.

Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-1/PJ/2024, data elektronik merupakan data berbentuk elektronik dalam beragam bentuk seperti tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, EDI, email, telegram, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi.

"Forensik digital adalah kegiatan penanganan data elektronik melalui serangkaian prosedur, teknik, dan cara untuk mengidentifikasi, memperoleh, mengolah, dan menganalisis data elektronik sehingga menghasilkan informasi yang dapat dimanfaatkan dan dipertanggungjawabkan secara hukum yang dilakukan oleh ahli forensik digital," bunyi SE-1/PJ/2024, dikutip pada Senin (26/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada saat bersiap untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan, pemeriksa perlu terlebih dahulu melakukan observasi guna memperoleh informasi mengenai kebutuhan bantuan pegawai Ditjen Pajak (DJP) yang bersertifikat forensik digital.

Kegiatan forensik digital harus dilaksanakan oleh pegawai DJP: yang memiliki kompetensi di bidang forensik digital; mampu menjelaskan setiap tahapan dan keputusan yang dibuat dalam kegiatan forensik digital.

Kemudian, pegawai DJP tersebut juga harus memperhatikan kelancaran layanan publik dan integritas data; serta memastikan seluruh rangkaian forensik digital terdokumentasi dengan baik.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Tata cara dan contoh format dokumen yang diperlukan dalam kegiatan forensik digital mengacu pada ketentuan mengenai forensik digital di lingkungan DJP," bunyi SE-1/PJ/2024.

Pedoman mengenai kegiatan forensik digital untuk kepentingan perpajakan secara umum telah diatur dalam SE-36/PJ/2017.

Dalam surat edaran tersebut, telah ditegaskan bahwa kegiatan forensik digital dilaksanakan untuk mendukung pemeriksaan, pemeriksaan bukper, penyidikan, serta kegiatan lain yang memerlukan dukungan forensik digital.

"Dalam upaya penegakan hukum perpajakan melalui kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukper, dan penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap wajib pajak, perlu didukung dengan kegiatan forensik digital agar perolehan data elektronik termasuk pengolahan dan analisisnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," bunyi SE-36/PJ/2017. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra