SE-1/PJ/2024

Pemeriksaan Bukper: Data Elektronik WP Ditangani via Forensik Digital

Muhamad Wildan | Senin, 26 Februari 2024 | 15:00 WIB
Pemeriksaan Bukper: Data Elektronik WP Ditangani via Forensik Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Data elektronik milik wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) akan ditangani melalui kegiatan forensik digital.

Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-1/PJ/2024, data elektronik merupakan data berbentuk elektronik dalam beragam bentuk seperti tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, EDI, email, telegram, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi.

"Forensik digital adalah kegiatan penanganan data elektronik melalui serangkaian prosedur, teknik, dan cara untuk mengidentifikasi, memperoleh, mengolah, dan menganalisis data elektronik sehingga menghasilkan informasi yang dapat dimanfaatkan dan dipertanggungjawabkan secara hukum yang dilakukan oleh ahli forensik digital," bunyi SE-1/PJ/2024, dikutip pada Senin (26/2/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Pada saat bersiap untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan, pemeriksa perlu terlebih dahulu melakukan observasi guna memperoleh informasi mengenai kebutuhan bantuan pegawai Ditjen Pajak (DJP) yang bersertifikat forensik digital.

Kegiatan forensik digital harus dilaksanakan oleh pegawai DJP: yang memiliki kompetensi di bidang forensik digital; mampu menjelaskan setiap tahapan dan keputusan yang dibuat dalam kegiatan forensik digital.

Kemudian, pegawai DJP tersebut juga harus memperhatikan kelancaran layanan publik dan integritas data; serta memastikan seluruh rangkaian forensik digital terdokumentasi dengan baik.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Tata cara dan contoh format dokumen yang diperlukan dalam kegiatan forensik digital mengacu pada ketentuan mengenai forensik digital di lingkungan DJP," bunyi SE-1/PJ/2024.

Pedoman mengenai kegiatan forensik digital untuk kepentingan perpajakan secara umum telah diatur dalam SE-36/PJ/2017.

Dalam surat edaran tersebut, telah ditegaskan bahwa kegiatan forensik digital dilaksanakan untuk mendukung pemeriksaan, pemeriksaan bukper, penyidikan, serta kegiatan lain yang memerlukan dukungan forensik digital.

"Dalam upaya penegakan hukum perpajakan melalui kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukper, dan penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap wajib pajak, perlu didukung dengan kegiatan forensik digital agar perolehan data elektronik termasuk pengolahan dan analisisnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," bunyi SE-36/PJ/2017. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi