SE-1/PJ/2024

Pemeriksaan Bukper: Data Elektronik WP Ditangani via Forensik Digital

Muhamad Wildan | Senin, 26 Februari 2024 | 15:00 WIB
Pemeriksaan Bukper: Data Elektronik WP Ditangani via Forensik Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Data elektronik milik wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) akan ditangani melalui kegiatan forensik digital.

Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-1/PJ/2024, data elektronik merupakan data berbentuk elektronik dalam beragam bentuk seperti tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, EDI, email, telegram, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi.

"Forensik digital adalah kegiatan penanganan data elektronik melalui serangkaian prosedur, teknik, dan cara untuk mengidentifikasi, memperoleh, mengolah, dan menganalisis data elektronik sehingga menghasilkan informasi yang dapat dimanfaatkan dan dipertanggungjawabkan secara hukum yang dilakukan oleh ahli forensik digital," bunyi SE-1/PJ/2024, dikutip pada Senin (26/2/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada saat bersiap untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan, pemeriksa perlu terlebih dahulu melakukan observasi guna memperoleh informasi mengenai kebutuhan bantuan pegawai Ditjen Pajak (DJP) yang bersertifikat forensik digital.

Kegiatan forensik digital harus dilaksanakan oleh pegawai DJP: yang memiliki kompetensi di bidang forensik digital; mampu menjelaskan setiap tahapan dan keputusan yang dibuat dalam kegiatan forensik digital.

Kemudian, pegawai DJP tersebut juga harus memperhatikan kelancaran layanan publik dan integritas data; serta memastikan seluruh rangkaian forensik digital terdokumentasi dengan baik.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Tata cara dan contoh format dokumen yang diperlukan dalam kegiatan forensik digital mengacu pada ketentuan mengenai forensik digital di lingkungan DJP," bunyi SE-1/PJ/2024.

Pedoman mengenai kegiatan forensik digital untuk kepentingan perpajakan secara umum telah diatur dalam SE-36/PJ/2017.

Dalam surat edaran tersebut, telah ditegaskan bahwa kegiatan forensik digital dilaksanakan untuk mendukung pemeriksaan, pemeriksaan bukper, penyidikan, serta kegiatan lain yang memerlukan dukungan forensik digital.

"Dalam upaya penegakan hukum perpajakan melalui kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukper, dan penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap wajib pajak, perlu didukung dengan kegiatan forensik digital agar perolehan data elektronik termasuk pengolahan dan analisisnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," bunyi SE-36/PJ/2017. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja