KOTA BANJARMASIN

Pemda Usulkan Perubahan Penghitungan Pajak Reklame

Dian Kurniati | Kamis, 23 Juli 2020 | 16:02 WIB
Pemda Usulkan Perubahan Penghitungan Pajak Reklame

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANJARMASIN, DDTCNews—Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memprediksi setoran pajak reklame yang hilang akibat adanya perubahan peraturan mencapai Rp1 miliar.

Kepala Bakeuda Banjarmasin Subhan Noor Yaumil mengatakan Pemkot Banjarmasin saat ini melarang penggunaan reklame bando di seluruh kota karena dinilai membahayakan pengguna jalan sehingga berdampak terhadap penerimaan pajak.

"Diperkirakan terjadi selisih pajak sekitar Rp1 miliar, dari sebelumnya (target) keseluruhan pajak reklame yang diterima sebesar Rp3,7 miliar per tahun," katanya, dikutip Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Meski begitu, Subhan optimistis potensi penerimaan pajak yang hilang tersebut akan segera tergantikan lantaran pengusaha periklanan yang selama ini memakai reklame bando akan mengalihkan media iklannya menjadi reklame baliho.

Di sisi lain, Pemkot Banjarmasin juga mengajukan skema penghitungan pajak reklame baru melalui revisi Peraturan Daerah No. 16/2014 tentang penyelenggaraan reklame kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Subhan menjelaskan selama ini pajak reklame dipungut sebesar 25% dari nilai sewa reklame. Namun, nilai sewa itu sering kali berbeda dengan harga kontrak yang dibayar oleh pemasang iklan sebagai pihak ketiga.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam revisi perda, besaran pajaknya akan didasarkan pada nilai kontrak yang dibayarkan oleh pemasang iklan. Selain itu, revisi juga memuat ketentuan pajak untuk papan reklame yang kosong.

Menurut Subhan, revisi perlu dilakukan setelah mempertimbangkan keluhan para pengusaha periklanan karena pajak tetap dipungut walaupun papan reklamenya kosong. Meski begitu, pengusaha tetap harus membayar IMB dan retribusi pemakaian tanah milik pemerintah.

"Selama ini ada yang keberatan, tidak tayang tapi tetap bayar, sehingga ini menjadi solusi. Sekarang kalau tak tayang, tak bayar, tapi mereka tetap bayar IMB dan retribusi pemakaian tanah," tuturnya dikutip dari Kalimantanpost. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN