KOTA BANJARMASIN

Pemda Usulkan Perubahan Penghitungan Pajak Reklame

Dian Kurniati | Kamis, 23 Juli 2020 | 16:02 WIB
Pemda Usulkan Perubahan Penghitungan Pajak Reklame

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANJARMASIN, DDTCNews—Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memprediksi setoran pajak reklame yang hilang akibat adanya perubahan peraturan mencapai Rp1 miliar.

Kepala Bakeuda Banjarmasin Subhan Noor Yaumil mengatakan Pemkot Banjarmasin saat ini melarang penggunaan reklame bando di seluruh kota karena dinilai membahayakan pengguna jalan sehingga berdampak terhadap penerimaan pajak.

"Diperkirakan terjadi selisih pajak sekitar Rp1 miliar, dari sebelumnya (target) keseluruhan pajak reklame yang diterima sebesar Rp3,7 miliar per tahun," katanya, dikutip Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Meski begitu, Subhan optimistis potensi penerimaan pajak yang hilang tersebut akan segera tergantikan lantaran pengusaha periklanan yang selama ini memakai reklame bando akan mengalihkan media iklannya menjadi reklame baliho.

Di sisi lain, Pemkot Banjarmasin juga mengajukan skema penghitungan pajak reklame baru melalui revisi Peraturan Daerah No. 16/2014 tentang penyelenggaraan reklame kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Subhan menjelaskan selama ini pajak reklame dipungut sebesar 25% dari nilai sewa reklame. Namun, nilai sewa itu sering kali berbeda dengan harga kontrak yang dibayar oleh pemasang iklan sebagai pihak ketiga.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Dalam revisi perda, besaran pajaknya akan didasarkan pada nilai kontrak yang dibayarkan oleh pemasang iklan. Selain itu, revisi juga memuat ketentuan pajak untuk papan reklame yang kosong.

Menurut Subhan, revisi perlu dilakukan setelah mempertimbangkan keluhan para pengusaha periklanan karena pajak tetap dipungut walaupun papan reklamenya kosong. Meski begitu, pengusaha tetap harus membayar IMB dan retribusi pemakaian tanah milik pemerintah.

"Selama ini ada yang keberatan, tidak tayang tapi tetap bayar, sehingga ini menjadi solusi. Sekarang kalau tak tayang, tak bayar, tapi mereka tetap bayar IMB dan retribusi pemakaian tanah," tuturnya dikutip dari Kalimantanpost. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor