KOTA BANJARMASIN

Pemda Usulkan Perubahan Penghitungan Pajak Reklame

Dian Kurniati | Kamis, 23 Juli 2020 | 16:02 WIB
Pemda Usulkan Perubahan Penghitungan Pajak Reklame

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANJARMASIN, DDTCNews—Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memprediksi setoran pajak reklame yang hilang akibat adanya perubahan peraturan mencapai Rp1 miliar.

Kepala Bakeuda Banjarmasin Subhan Noor Yaumil mengatakan Pemkot Banjarmasin saat ini melarang penggunaan reklame bando di seluruh kota karena dinilai membahayakan pengguna jalan sehingga berdampak terhadap penerimaan pajak.

"Diperkirakan terjadi selisih pajak sekitar Rp1 miliar, dari sebelumnya (target) keseluruhan pajak reklame yang diterima sebesar Rp3,7 miliar per tahun," katanya, dikutip Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Meski begitu, Subhan optimistis potensi penerimaan pajak yang hilang tersebut akan segera tergantikan lantaran pengusaha periklanan yang selama ini memakai reklame bando akan mengalihkan media iklannya menjadi reklame baliho.

Di sisi lain, Pemkot Banjarmasin juga mengajukan skema penghitungan pajak reklame baru melalui revisi Peraturan Daerah No. 16/2014 tentang penyelenggaraan reklame kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Subhan menjelaskan selama ini pajak reklame dipungut sebesar 25% dari nilai sewa reklame. Namun, nilai sewa itu sering kali berbeda dengan harga kontrak yang dibayar oleh pemasang iklan sebagai pihak ketiga.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Dalam revisi perda, besaran pajaknya akan didasarkan pada nilai kontrak yang dibayarkan oleh pemasang iklan. Selain itu, revisi juga memuat ketentuan pajak untuk papan reklame yang kosong.

Menurut Subhan, revisi perlu dilakukan setelah mempertimbangkan keluhan para pengusaha periklanan karena pajak tetap dipungut walaupun papan reklamenya kosong. Meski begitu, pengusaha tetap harus membayar IMB dan retribusi pemakaian tanah milik pemerintah.

"Selama ini ada yang keberatan, tidak tayang tapi tetap bayar, sehingga ini menjadi solusi. Sekarang kalau tak tayang, tak bayar, tapi mereka tetap bayar IMB dan retribusi pemakaian tanah," tuturnya dikutip dari Kalimantanpost. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP