KABUPATEN SIDOARJO

Pemda Tawarkan Penghapusan Sanksi Denda atas 9 Jenis Pajak Daerah Ini

Dian Kurniati | Rabu, 15 November 2023 | 10:00 WIB
Pemda Tawarkan Penghapusan Sanksi Denda atas 9 Jenis Pajak Daerah Ini

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur kembali menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Ari Suryono mengatakan pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Selain itu, ia juga berharap pemberian insentif dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.

"Maka dari itu, semua masyarakat kami imbau untuk segera memanfaatkan kesempatan bagus ini," katanya, dikutip pada Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ari menuturkan program pemutihan denda pajak daerah berlaku mulai dari 10 November 2023 hingga 29 Januari 2024. Kebijakan ini berlaku untuk 9 jenis pajak daerah antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, serta pajak penerangan jalan.

Selain itu, pemutihan pajak tersebut juga berlaku pada pajak parkir, pajak air tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pada PBB, penghapusan denda diberikan hingga tahun pajak 2023. Sementara itu, penghapusan denda untuk pajak daerah lainnya berlaku sampai dengan tahun pajak 2022 dan masa pajak Januari hingga Oktober 2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemutihan denda diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak daerahnya saja.

Ari berharap pemutihan denda mampu mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak daerah. Sebab, pajak yang terkumpul tersebut akan digunakan untuk merealisasikan program pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.

Selain memberikan pemutihan denda, BPPD juga berinovasi mempermudah masyarakat membayar pajak. Misal, melalui metode pooling untuk memudahkan pembayaran PBB di setiap desa atau kelurahan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Realisasi setoran PBB sejauh ini sudah tergolong tinggi. Hingga 14 November 2023, realisasi jenis pajak tersebut sudah Rp277,35 miliar atau setara dengan 97,9% dari target Rp283,3 miliar.

"Metode pooling ini mempercepat pembayaran PBB dengan menjembatani antara masyarakat dan loket pembayaran yang ada di RT atau RW di suatu desa/kelurahan," ujarnya seperti dilansir harianbhirawa.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra