KABUPATEN SIDOARJO

Pemda Tawarkan Penghapusan Sanksi Denda atas 9 Jenis Pajak Daerah Ini

Dian Kurniati | Rabu, 15 November 2023 | 10:00 WIB
Pemda Tawarkan Penghapusan Sanksi Denda atas 9 Jenis Pajak Daerah Ini

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur kembali menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Ari Suryono mengatakan pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Selain itu, ia juga berharap pemberian insentif dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.

"Maka dari itu, semua masyarakat kami imbau untuk segera memanfaatkan kesempatan bagus ini," katanya, dikutip pada Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Ari menuturkan program pemutihan denda pajak daerah berlaku mulai dari 10 November 2023 hingga 29 Januari 2024. Kebijakan ini berlaku untuk 9 jenis pajak daerah antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, serta pajak penerangan jalan.

Selain itu, pemutihan pajak tersebut juga berlaku pada pajak parkir, pajak air tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pada PBB, penghapusan denda diberikan hingga tahun pajak 2023. Sementara itu, penghapusan denda untuk pajak daerah lainnya berlaku sampai dengan tahun pajak 2022 dan masa pajak Januari hingga Oktober 2023.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Pemutihan denda diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak daerahnya saja.

Ari berharap pemutihan denda mampu mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak daerah. Sebab, pajak yang terkumpul tersebut akan digunakan untuk merealisasikan program pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.

Selain memberikan pemutihan denda, BPPD juga berinovasi mempermudah masyarakat membayar pajak. Misal, melalui metode pooling untuk memudahkan pembayaran PBB di setiap desa atau kelurahan.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Realisasi setoran PBB sejauh ini sudah tergolong tinggi. Hingga 14 November 2023, realisasi jenis pajak tersebut sudah Rp277,35 miliar atau setara dengan 97,9% dari target Rp283,3 miliar.

"Metode pooling ini mempercepat pembayaran PBB dengan menjembatani antara masyarakat dan loket pembayaran yang ada di RT atau RW di suatu desa/kelurahan," ujarnya seperti dilansir harianbhirawa.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan