KABUPATEN CIAMIS

Pemda Klaim Layanan Online Bikin Setoran Pajak Restoran Optimal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Juni 2021 | 18:30 WIB
Pemda Klaim Layanan Online Bikin Setoran Pajak Restoran Optimal

Ilustrasi. Barista meracik kopi di kedai Cerita Kopi Mukidi, Namburan Lor, Yogyakarta, Kamis (24/6/2021). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.

CIAMIS, DDTCNews – Pemkab Ciamis, Jawa Barat optimistis target penerimaan pajak restoran senilai Rp4,8 miliar akan tercapai tahun ini mengingat para pelaku usaha relatif kooperatif dalam menyetorkan pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kurniawan mengatakan setoran pajak restoran tidak terlalu mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19. Dia menyatakan target pajak restoran tahun ini tetap bisa dipenuhi.

"Alhamdulillah. Walaupun kondisi Pandemi Covid-19, sejauh ini para wajib pajak atau pengusaha restoran kooperatif untuk membayar pajak. Mulai dari rumah makan, kafe kantin, hingga catering," katanya, dikutip pada Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kurniawan menerangkan salah satu formula optimalisasi penerimaan pajak daerah pada masa pandemi adalah kemudahan layanan administrasi bagi pelaku usaha. Menurutnya, pelaku usaha yang diwajibkan menyetor pajak restoran menggunakan aplikasi Wajib Pajak Online (WPO).

Melalui sistem WPO, pelaku usaha hanya perlu melaporkan omzet usaha per bulan yang dihasilkan. Selanjutnya, sistem melakukan proses jumlah pajak restoran yang harus disetor ke kas daerah dengan tarif pungutan 10%.

Kemudiam, pelaku usaha hanya tinggal menunggu kode pembayaran yang dicetak untuk membayar pajak restoran. Saluran penyetoran juga bisa melalui jaringan kantor Bank BJB yang ada di wilayah Ciamis.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Wajib pajak bisa langsung datang ke kantor BPKD Ciamis maupun melalui UPTD BPKD setiap kecamatan untuk melaporkan hasil omset per bulannya. Seperti pajak restoran di Ciamis dan pajak lainnya," tutur Kurniawan.

Dia berharap kinerja penerimaan pajak restoran yang positif dapat diikuti oleh jenis pajak daerah lain yang diadministrasikan oleh pemkab, terutama jenis pajak yang dipungut dari kantong konsumen seperti pajak hotel dan pajak hiburan.

"Sudah sewajarnya para pengusaha bisa lebih sadar dan taat pentingnya membayar pajak. Seperti slogan kita adalah lunasi pajaknya, awasi penggunaannya, nikmati hasilnya," ujarnya seperti dilansir harapanrakyat.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN