KABUPATEN CIAMIS

Pemda Klaim Layanan Online Bikin Setoran Pajak Restoran Optimal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Juni 2021 | 18:30 WIB
Pemda Klaim Layanan Online Bikin Setoran Pajak Restoran Optimal

Ilustrasi. Barista meracik kopi di kedai Cerita Kopi Mukidi, Namburan Lor, Yogyakarta, Kamis (24/6/2021). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.

CIAMIS, DDTCNews – Pemkab Ciamis, Jawa Barat optimistis target penerimaan pajak restoran senilai Rp4,8 miliar akan tercapai tahun ini mengingat para pelaku usaha relatif kooperatif dalam menyetorkan pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kurniawan mengatakan setoran pajak restoran tidak terlalu mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19. Dia menyatakan target pajak restoran tahun ini tetap bisa dipenuhi.

"Alhamdulillah. Walaupun kondisi Pandemi Covid-19, sejauh ini para wajib pajak atau pengusaha restoran kooperatif untuk membayar pajak. Mulai dari rumah makan, kafe kantin, hingga catering," katanya, dikutip pada Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Kurniawan menerangkan salah satu formula optimalisasi penerimaan pajak daerah pada masa pandemi adalah kemudahan layanan administrasi bagi pelaku usaha. Menurutnya, pelaku usaha yang diwajibkan menyetor pajak restoran menggunakan aplikasi Wajib Pajak Online (WPO).

Melalui sistem WPO, pelaku usaha hanya perlu melaporkan omzet usaha per bulan yang dihasilkan. Selanjutnya, sistem melakukan proses jumlah pajak restoran yang harus disetor ke kas daerah dengan tarif pungutan 10%.

Kemudiam, pelaku usaha hanya tinggal menunggu kode pembayaran yang dicetak untuk membayar pajak restoran. Saluran penyetoran juga bisa melalui jaringan kantor Bank BJB yang ada di wilayah Ciamis.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

"Wajib pajak bisa langsung datang ke kantor BPKD Ciamis maupun melalui UPTD BPKD setiap kecamatan untuk melaporkan hasil omset per bulannya. Seperti pajak restoran di Ciamis dan pajak lainnya," tutur Kurniawan.

Dia berharap kinerja penerimaan pajak restoran yang positif dapat diikuti oleh jenis pajak daerah lain yang diadministrasikan oleh pemkab, terutama jenis pajak yang dipungut dari kantong konsumen seperti pajak hotel dan pajak hiburan.

"Sudah sewajarnya para pengusaha bisa lebih sadar dan taat pentingnya membayar pajak. Seperti slogan kita adalah lunasi pajaknya, awasi penggunaannya, nikmati hasilnya," ujarnya seperti dilansir harapanrakyat.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP