KABUPATEN CIAMIS

Pemda Klaim Layanan Online Bikin Setoran Pajak Restoran Optimal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Juni 2021 | 18:30 WIB
Pemda Klaim Layanan Online Bikin Setoran Pajak Restoran Optimal

Ilustrasi. Barista meracik kopi di kedai Cerita Kopi Mukidi, Namburan Lor, Yogyakarta, Kamis (24/6/2021). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.

CIAMIS, DDTCNews – Pemkab Ciamis, Jawa Barat optimistis target penerimaan pajak restoran senilai Rp4,8 miliar akan tercapai tahun ini mengingat para pelaku usaha relatif kooperatif dalam menyetorkan pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kurniawan mengatakan setoran pajak restoran tidak terlalu mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19. Dia menyatakan target pajak restoran tahun ini tetap bisa dipenuhi.

"Alhamdulillah. Walaupun kondisi Pandemi Covid-19, sejauh ini para wajib pajak atau pengusaha restoran kooperatif untuk membayar pajak. Mulai dari rumah makan, kafe kantin, hingga catering," katanya, dikutip pada Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kurniawan menerangkan salah satu formula optimalisasi penerimaan pajak daerah pada masa pandemi adalah kemudahan layanan administrasi bagi pelaku usaha. Menurutnya, pelaku usaha yang diwajibkan menyetor pajak restoran menggunakan aplikasi Wajib Pajak Online (WPO).

Melalui sistem WPO, pelaku usaha hanya perlu melaporkan omzet usaha per bulan yang dihasilkan. Selanjutnya, sistem melakukan proses jumlah pajak restoran yang harus disetor ke kas daerah dengan tarif pungutan 10%.

Kemudiam, pelaku usaha hanya tinggal menunggu kode pembayaran yang dicetak untuk membayar pajak restoran. Saluran penyetoran juga bisa melalui jaringan kantor Bank BJB yang ada di wilayah Ciamis.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Wajib pajak bisa langsung datang ke kantor BPKD Ciamis maupun melalui UPTD BPKD setiap kecamatan untuk melaporkan hasil omset per bulannya. Seperti pajak restoran di Ciamis dan pajak lainnya," tutur Kurniawan.

Dia berharap kinerja penerimaan pajak restoran yang positif dapat diikuti oleh jenis pajak daerah lain yang diadministrasikan oleh pemkab, terutama jenis pajak yang dipungut dari kantong konsumen seperti pajak hotel dan pajak hiburan.

"Sudah sewajarnya para pengusaha bisa lebih sadar dan taat pentingnya membayar pajak. Seperti slogan kita adalah lunasi pajaknya, awasi penggunaannya, nikmati hasilnya," ujarnya seperti dilansir harapanrakyat.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?