KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Pemda Kaji Usulan Keringanan Pajak Hiburan untuk MotoGP Mandalika

Muhamad Wildan | Jumat, 29 September 2023 | 16:30 WIB
Pemda Kaji Usulan Keringanan Pajak Hiburan untuk MotoGP Mandalika

Ilustrasi. Pertamina Mandalika International Street Circuit, KEK Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (12/8/2023).  ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.

LOMBOK TENGAH, DDTCNews – Pemkab Lombok Tengah mengeklaim sedang melakukan kajian atas permohonan pengurangan pajak hiburan atas gelaran MotoGP Mandalika 2023.

Bupati Lombok Tengah Lalu Fathul Bahri mengatakan permohonan keringanan pajak diajukan oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) bersama Mandalika Grand Prix Association (MGPA).

"Kami masih musyawarahkan dulu, kaitan dengan usulan pengurangan pajak hiburan yang diajukan oleh MGPA," katanya, dikutip pada Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam permohonannya, ITDC dan MGPA meminta pemda untuk menurunkan tarif pajak hiburan atas gelaran MotoGP Mandalika dari 30% menjadi sebesar 15%. Keringanan yang diajukan pada tahun ini tersebut serupa dengan keringanan yang diberikan pada tahun sebelumnya.

Penyelenggara MotoGP Mandalika 2023 berargumen pajak hiburan di Kabupaten Lombok Tengah perlu diturunkan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Memang dari aturan yang kami miliki aturan pajak hiburan itu 30%, tetapi ada aturan terbaru dari pusat," tutur Bahri seperti dilansir radarlombok.co.id.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sementara itu, Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya menuturkan aturan perpajakan daerah terbaru dari pemerintah pusat, yaitu UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), baru berlaku pada 2024.

"Sekarang ini, masih mengacu pada perda lama sebesar 30% karena kami diberikan waktu selama 2 tahun untuk melakukan revisi itu," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Firman, pemkab tetap membuka ruang untuk memberikan keringanan pajak hiburan walaupun langkah tersebut berpotensi menekan pendapatan asli daerah (PAD).

"Permintaan MGPA kisaran 10% - 15%, makanya ini yang sedang didiskusikan. Kami memaklumi event MotoGP masih dalam tahap rintisan. Jadi, kami sama-sama mencari jalan tengah agar MotoGP berjalan bagus dan pemda merasakan dampak dari sisi PAD," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak