KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Pemda Kaji Usulan Keringanan Pajak Hiburan untuk MotoGP Mandalika

Muhamad Wildan | Jumat, 29 September 2023 | 16:30 WIB
Pemda Kaji Usulan Keringanan Pajak Hiburan untuk MotoGP Mandalika

Ilustrasi. Pertamina Mandalika International Street Circuit, KEK Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (12/8/2023).  ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.

LOMBOK TENGAH, DDTCNews – Pemkab Lombok Tengah mengeklaim sedang melakukan kajian atas permohonan pengurangan pajak hiburan atas gelaran MotoGP Mandalika 2023.

Bupati Lombok Tengah Lalu Fathul Bahri mengatakan permohonan keringanan pajak diajukan oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) bersama Mandalika Grand Prix Association (MGPA).

"Kami masih musyawarahkan dulu, kaitan dengan usulan pengurangan pajak hiburan yang diajukan oleh MGPA," katanya, dikutip pada Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Dalam permohonannya, ITDC dan MGPA meminta pemda untuk menurunkan tarif pajak hiburan atas gelaran MotoGP Mandalika dari 30% menjadi sebesar 15%. Keringanan yang diajukan pada tahun ini tersebut serupa dengan keringanan yang diberikan pada tahun sebelumnya.

Penyelenggara MotoGP Mandalika 2023 berargumen pajak hiburan di Kabupaten Lombok Tengah perlu diturunkan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Memang dari aturan yang kami miliki aturan pajak hiburan itu 30%, tetapi ada aturan terbaru dari pusat," tutur Bahri seperti dilansir radarlombok.co.id.

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Sementara itu, Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya menuturkan aturan perpajakan daerah terbaru dari pemerintah pusat, yaitu UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), baru berlaku pada 2024.

"Sekarang ini, masih mengacu pada perda lama sebesar 30% karena kami diberikan waktu selama 2 tahun untuk melakukan revisi itu," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Firman, pemkab tetap membuka ruang untuk memberikan keringanan pajak hiburan walaupun langkah tersebut berpotensi menekan pendapatan asli daerah (PAD).

"Permintaan MGPA kisaran 10% - 15%, makanya ini yang sedang didiskusikan. Kami memaklumi event MotoGP masih dalam tahap rintisan. Jadi, kami sama-sama mencari jalan tengah agar MotoGP berjalan bagus dan pemda merasakan dampak dari sisi PAD," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah