KOTA DUMAI

Pemda Incar Tambahan Setoran Pajak Rp6 Miliar/Tahun dari Tol Permai

Dian Kurniati | Kamis, 03 Juni 2021 | 18:00 WIB
Pemda Incar Tambahan Setoran Pajak Rp6 Miliar/Tahun dari Tol Permai

Tol Pekanbaru-Dumai. (foto: pekanbaru.go.id)

DUMAI, DDTCNews – Sebanyak empat kabupaten/kota mulai merumuskan objek pajak bumi dan bangunan (PBB) atas jalan tol Pekanbaru-Dumai (Permai) antara lain Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai Marjoko Santoso mengatakan keberadaan jalan tol Pekanbaru-Dumai berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Dumai hingga Rp6 miliar per tahun.

"Hasil tinjauan ke lapangan, setelah dilakukan pengukuran, kami memprediksi nilai PBB dari jalan tol tersebut mencapai sekitar Rp6 miliar hingga Rp7 miliar," katanya, dikutip Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pemungutan PBB diatur dalam UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda No. 10/2019 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan. Usai proyek jalan tol terbangun, Marjoko meyakini penerimaan PBB Kota Dumai akan melesat.

Dia menyatakan realisasi PAD hingga akhir Maret 2021 baru mencapai Rp32,9 miliar atau 20,22% dari target Rp163 miliar. Dia menilai realisasi itu tergolong kecil sehingga perlu dipacu sehingga target tahunan dapat tercapai.

Khusus pada PBB, realisasi penerimaan yang diterima pemkot hingga Maret 2021 baru Rp3,4 miliar atau 3,96% dari target Rp85,85 miliar. Menurutnya, Bapenda akan terus menarik PBB hingga jatuh tempo pada 31 September 2021.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Kami optimistis, meskipun masih dalam masa pandemi Covid-19, target tersebut bisa tercapai," ujarnya seperti dilansir halloriau.com.

Sebelumnya, empat perwakilan Bapenda di Riau mengadakan survei lapangan bersama untuk menetapkan objek PBB atas jalan tol Pekanbaru-Riau sepanjang 131 kilometer. Pertemuan tersebut juga dihadiri Direktur Utama PT Hutama Karya sebagai pengelola. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?