PROVINSI JAWA BARAT

Pemda Diminta Evaluasi Pemberian Insentif Pemutihan Denda

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 November 2021 | 17:00 WIB
Pemda Diminta Evaluasi Pemberian Insentif Pemutihan Denda

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pemprov Jawa Barat dinilai perlu mengevaluasi kebijakan penyaluran insentif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jabar Acuviarta Kartabi mengatakan insentif PKB melalui program 'Triple Untung Plus' perlu dievaluasi. Menurutnya, program tersebut seharusnya memberikan dampak positif melalui peningkatan pembayaran PKB.

"Dampaknya harus dievaluasi. Apakah masih efektif atau tidak," katanya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Acuviarta menyatakan pemprov perlu melakukan kalkulasi ulang untuk menerapkan insentif pajak di masa depan. Menurutnya, pemulihan ekonomi yang sedang berjalan saat ini akan memengaruhi pendapatan masyarakat.

Oleh karena itu, insentif tidak lagi menjadi kebijakan utama. Optimalisasi penerimaan dari kendaraan bermotor seperti PKB dan BBNKB perlu ditingkatkan oleh pemerintah.

"Harus berkorelasi positif terhadap kenaikan dari pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama. Itu saya kira menjadi hal yang penting untuk diperhatikan di sisi pendapatan," terangnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, ekonom Unpas itu menambahkan masih ada pos penerimaan pajak selain PKB dan BBNKB yang bisa terus ditingkatkan. Beberapa jenis pajak belum digarap secara optimal oleh Pemprov Jabar.

"Saya rasa Pemda Jabar perlu mengoptimalkan potensi pendapatan-pendapatan yang belum tergali. Seperti Pajak Air Permukaan (PAP)," ujarnya seperti dilansir jabarekspres.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN