PROVINSI JAWA BARAT

Pemda Diminta Evaluasi Pemberian Insentif Pemutihan Denda

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 November 2021 | 17:00 WIB
Pemda Diminta Evaluasi Pemberian Insentif Pemutihan Denda

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pemprov Jawa Barat dinilai perlu mengevaluasi kebijakan penyaluran insentif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jabar Acuviarta Kartabi mengatakan insentif PKB melalui program 'Triple Untung Plus' perlu dievaluasi. Menurutnya, program tersebut seharusnya memberikan dampak positif melalui peningkatan pembayaran PKB.

"Dampaknya harus dievaluasi. Apakah masih efektif atau tidak," katanya.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Acuviarta menyatakan pemprov perlu melakukan kalkulasi ulang untuk menerapkan insentif pajak di masa depan. Menurutnya, pemulihan ekonomi yang sedang berjalan saat ini akan memengaruhi pendapatan masyarakat.

Oleh karena itu, insentif tidak lagi menjadi kebijakan utama. Optimalisasi penerimaan dari kendaraan bermotor seperti PKB dan BBNKB perlu ditingkatkan oleh pemerintah.

"Harus berkorelasi positif terhadap kenaikan dari pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama. Itu saya kira menjadi hal yang penting untuk diperhatikan di sisi pendapatan," terangnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain itu, ekonom Unpas itu menambahkan masih ada pos penerimaan pajak selain PKB dan BBNKB yang bisa terus ditingkatkan. Beberapa jenis pajak belum digarap secara optimal oleh Pemprov Jabar.

"Saya rasa Pemda Jabar perlu mengoptimalkan potensi pendapatan-pendapatan yang belum tergali. Seperti Pajak Air Permukaan (PAP)," ujarnya seperti dilansir jabarekspres.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah