PROVINSI JAWA BARAT

Pemda Diminta Evaluasi Pemberian Insentif Pemutihan Denda

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 November 2021 | 17:00 WIB
Pemda Diminta Evaluasi Pemberian Insentif Pemutihan Denda

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pemprov Jawa Barat dinilai perlu mengevaluasi kebijakan penyaluran insentif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jabar Acuviarta Kartabi mengatakan insentif PKB melalui program 'Triple Untung Plus' perlu dievaluasi. Menurutnya, program tersebut seharusnya memberikan dampak positif melalui peningkatan pembayaran PKB.

"Dampaknya harus dievaluasi. Apakah masih efektif atau tidak," katanya.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Acuviarta menyatakan pemprov perlu melakukan kalkulasi ulang untuk menerapkan insentif pajak di masa depan. Menurutnya, pemulihan ekonomi yang sedang berjalan saat ini akan memengaruhi pendapatan masyarakat.

Oleh karena itu, insentif tidak lagi menjadi kebijakan utama. Optimalisasi penerimaan dari kendaraan bermotor seperti PKB dan BBNKB perlu ditingkatkan oleh pemerintah.

"Harus berkorelasi positif terhadap kenaikan dari pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama. Itu saya kira menjadi hal yang penting untuk diperhatikan di sisi pendapatan," terangnya.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selain itu, ekonom Unpas itu menambahkan masih ada pos penerimaan pajak selain PKB dan BBNKB yang bisa terus ditingkatkan. Beberapa jenis pajak belum digarap secara optimal oleh Pemprov Jabar.

"Saya rasa Pemda Jabar perlu mengoptimalkan potensi pendapatan-pendapatan yang belum tergali. Seperti Pajak Air Permukaan (PAP)," ujarnya seperti dilansir jabarekspres.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP