TRANSFER PRICING

Pembuktian Fakta Jadi Kunci Penyelesaian Sengketa Transfer Pricing

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 16 Desember 2021 | 15:35 WIB
Pembuktian Fakta Jadi Kunci Penyelesaian Sengketa Transfer Pricing

Managing Partner DDTC Darussalam saat menyampaikan opening speech dalam webinar bertajuk Strategi Efektif Menghadapi Sengketa Transfer Pricing di Pengadilan Pajak dan Studi Kasus, Kamis (16/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Penyelesaian sengketa pajak transfer pricing menitikberatkan pada pembuktian fakta.

Managing Partner DDTC Darussalam menyampaikan penyelesaian sengketa transfer pricing mengandalkan pada pembuktian fakta yang ada. Wajib pajak harus dapat membuktikan fakta-fakta pada transaksi afiliasinya di hadapan Pengadilan Pajak.

“70% sengketa transfer pricing yang terjadi merupakan sengketa fakta. Artinya, jika kita salah menentukan pembuktian fakta maka turunan fakta tersebut akan salah semua, seperti pembanding dan metode yang digunakan,” ujarnya, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Sebut Pemda Siap Berlakukan Opsen Pajak Mulai 5 Januari 2025

Dalam webinar bertajuk Strategi Efektif Menghadapi Sengketa Transfer Pricing di Pengadilan Pajak dan Studi Kasus tersebut, Darussalam mengingatkan kembali terkait dengan hal-hal yang menjadi dasar putusan Pengadilan Pajak.

Sesuai dengan UU Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan 3 hal. Ketiganya adalah hasil penilaian pembuktian, peraturan perundang-undangan perpajakan, dan keyakinan hakim.

“Pada putusan berdasarkan keyakinan hakim, tidak lepas kaitannya dari fakta dan penerapan hukum itu sendiri,” imbuh Darussalam.

Baca Juga:
Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Dalam kesempatan itu, Darussalam juga mengungkapkan pentingnya berfokus pada pokok sengketa dalam penyelesaian sengketa transfer pricing. Jika pembuktian di luar konteks pokok sengketa, pihak yang bersengketa bisa kehabisan waktu saat penyelesaian sengketa.

Dalam laporan yang diterbitkan OECD pada 2020, tren sengketa pajak terkait dengan transfer pricing makin meningkat. Pada 2019, terjadi peningkatan jumlah kasus baru sengketa transfer pricing sebesar 11%. Pada 2020, jumlah kasus tetap tinggi meskipun sedang terjadi pandemi Covid-19.

“Melihat tingginya sengketa transfer pricing yang ada, penting untuk menyusun strategi transfer pricing yang efektif,” kata Darussalam.

Baca Juga:
Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Webinar ini dibawakan expert transfer pricing DDTC. Keduanya adalah Senior Partner DDTC Danny Septriadi dan Associate Partner DDTC Yusuf Wangko Ngantung.

Adapun DDTC Academy memberikan program pelatihan pajak internasional dan transfer pricing dengan standar tinggi. DDTC Academy juga menjadi satu-satunya penyedia pelatihan persiapan sertifikasi ADIT di Indonesia yang direkomendasikan CIOT. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:00 WIB DIR. KOMUNIKASI DAN BIMBINGAN PENGGUNA JASA DJBC NIRWALA DWI HERYANTO

‘Penyesuaian Harga Eceran Mencegah Orang Berpindah ke Rokok Murah’

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:00 WIB DIR. KOMUNIKASI DAN BIMBINGAN PENGGUNA JASA DJBC NIRWALA DWI HERYANTO

‘Penyesuaian Harga Eceran Mencegah Orang Berpindah ke Rokok Murah’

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Syarat Tindak Pidana pada Permohonan AEO Hanya untuk Badan usaha

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan