KONSULTAN PAJAK

Pembinaan Konsultan Pajak Berpindah, DJP dan PPPK Gelar Serah Terima

Muhamad Wildan | Rabu, 28 September 2022 | 11:45 WIB
Pembinaan Konsultan Pajak Berpindah, DJP dan PPPK Gelar Serah Terima

Sekretaris DJP Peni Hirjanto (kiri) dan Kepala PPPK Firmansyah (foto: Fredika Wahyu Setyawan/Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Ditjen Pajak (DJP) dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) melakukan serah terima fungsi pembinaan dan pengawasan profesi konsultan pajak.

Kepala PPPK Firmansyah mengatakan peralihan fungsi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak dari Sekretariat DJP ke PPPK merupakan bagian dari upaya pengintegrasian pembinaan profesi keuangan ke dalam 1 unit.

"PPPK telah menyiapkan integrasi tersebut dengan baik sejak awal menerima mandat tersebut. Kami bahkan sudah mencoba untuk melakukan pembinaan bersama antara PPPK dengan Sekretariat DJP," katanya, dikutip pada Rabu (28/9/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Firmansyah menambahkan pembinaan tersebut mensyaratkan bahwa profesi harus mematuhi kode etik dan standar peraturan yang berlaku. Untuk itu, ia berharap DJP dan PPPK dapat tetap menjalin koordinasi lanjutan guna membina profesi konsultan pajak.

Sementara itu, Sekretaris DJP Peni Hirjanto menyebut pengalihan fungsi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak dilakukan guna mencegah adanya konflik kepentingan antara regulator dan profesi keuangan.

Tak hanya itu, lanjutnya, pemindahan kewenangan tersebut diyakini akan mempercepat pengerjaan permohonan izin konsultan pajak. Guna menciptakan pelayanan yang lebih baik oleh PPPK terhadap konsultan pajak, Peni juga berharap revisi terhadap PMK 111/2014 perlu dipercepat.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diketahui, penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak sesungguhnya resmi berpindah dari DJP ke PPPK sejak 9 September 2022.

Sejak 9 September 2022, administrasi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak tetap dilaksanakan melalui aplikasi sistem informasi konsultan pajak (SIKOP). Namun, alamat laman SIKOP berubah dari https://konsultan.pajak.go.id menjadi https://sikop.kemenkeu.go.id.

Korespondensi terkait dengan administrasi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak juga dilakukan melalui PPPK yang beralamat di Gedung Djuanda II Lantai 19-20, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN