KONSULTAN PAJAK

Pembinaan Konsultan Pajak Berpindah, DJP dan PPPK Gelar Serah Terima

Muhamad Wildan | Rabu, 28 September 2022 | 11:45 WIB
Pembinaan Konsultan Pajak Berpindah, DJP dan PPPK Gelar Serah Terima

Sekretaris DJP Peni Hirjanto (kiri) dan Kepala PPPK Firmansyah (foto: Fredika Wahyu Setyawan/Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Ditjen Pajak (DJP) dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) melakukan serah terima fungsi pembinaan dan pengawasan profesi konsultan pajak.

Kepala PPPK Firmansyah mengatakan peralihan fungsi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak dari Sekretariat DJP ke PPPK merupakan bagian dari upaya pengintegrasian pembinaan profesi keuangan ke dalam 1 unit.

"PPPK telah menyiapkan integrasi tersebut dengan baik sejak awal menerima mandat tersebut. Kami bahkan sudah mencoba untuk melakukan pembinaan bersama antara PPPK dengan Sekretariat DJP," katanya, dikutip pada Rabu (28/9/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Firmansyah menambahkan pembinaan tersebut mensyaratkan bahwa profesi harus mematuhi kode etik dan standar peraturan yang berlaku. Untuk itu, ia berharap DJP dan PPPK dapat tetap menjalin koordinasi lanjutan guna membina profesi konsultan pajak.

Sementara itu, Sekretaris DJP Peni Hirjanto menyebut pengalihan fungsi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak dilakukan guna mencegah adanya konflik kepentingan antara regulator dan profesi keuangan.

Tak hanya itu, lanjutnya, pemindahan kewenangan tersebut diyakini akan mempercepat pengerjaan permohonan izin konsultan pajak. Guna menciptakan pelayanan yang lebih baik oleh PPPK terhadap konsultan pajak, Peni juga berharap revisi terhadap PMK 111/2014 perlu dipercepat.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Untuk diketahui, penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak sesungguhnya resmi berpindah dari DJP ke PPPK sejak 9 September 2022.

Sejak 9 September 2022, administrasi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak tetap dilaksanakan melalui aplikasi sistem informasi konsultan pajak (SIKOP). Namun, alamat laman SIKOP berubah dari https://konsultan.pajak.go.id menjadi https://sikop.kemenkeu.go.id.

Korespondensi terkait dengan administrasi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak juga dilakukan melalui PPPK yang beralamat di Gedung Djuanda II Lantai 19-20, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi