ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT Masa PPN Lebih Bayar Ada Batas Waktunya, Ini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Pembetulan SPT Masa PPN Lebih Bayar Ada Batas Waktunya, Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pembetulan SPT Masa PPN yang menyatakan rugi atau lebih bayar harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Adapun daluwarsa penetapan ialah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

“Jika [pembetulan SPT Masa PPN] melewati 3 tahun maka pembetulan SPT Masa PPN itu dianggap tidak disampaikan,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (26/8/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kring Pajak juga menambahkan bahwa wajib pajak yang pernah menyampaikan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik maka SPT Masa PPN tersebut wajib pajak disampaikan setiap pengusaha kena pajak (PKP) dalam bentuk elektronik.

Sebagai informasi, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat dirjen pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan atau Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pernyataan tertulis dalam pembetulan SPT tersebut dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT yang menyatakan bahwa wajib pajak yang bersangkutan membetulkan SPT.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sementara itu, apabila wajib pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar maka kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Tarif bunga per bulan tersebut dihitung dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2a) UU KUP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi