ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT Masa PPN Lebih Bayar Ada Batas Waktunya, Ini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Pembetulan SPT Masa PPN Lebih Bayar Ada Batas Waktunya, Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pembetulan SPT Masa PPN yang menyatakan rugi atau lebih bayar harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Adapun daluwarsa penetapan ialah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

“Jika [pembetulan SPT Masa PPN] melewati 3 tahun maka pembetulan SPT Masa PPN itu dianggap tidak disampaikan,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (26/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kring Pajak juga menambahkan bahwa wajib pajak yang pernah menyampaikan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik maka SPT Masa PPN tersebut wajib pajak disampaikan setiap pengusaha kena pajak (PKP) dalam bentuk elektronik.

Sebagai informasi, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat dirjen pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan atau Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pernyataan tertulis dalam pembetulan SPT tersebut dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT yang menyatakan bahwa wajib pajak yang bersangkutan membetulkan SPT.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, apabila wajib pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar maka kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Tarif bunga per bulan tersebut dihitung dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2a) UU KUP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra