UU HPP

Pemberlakuan NIK sebagai NPWP, Begini Perinciannya Menurut DJP

Muhamad Wildan | Senin, 25 Oktober 2021 | 16:15 WIB
Pemberlakuan NIK sebagai NPWP, Begini Perinciannya Menurut DJP

Ilustrasi integrasi NIK-NPWP.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberlakuan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) tidak akan serta-merta dilakukan begitu UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak orang pribadi bisa melakukan aktivasi NIK sebagai identifier jika mereka mengajukannya kepada Ditjen Pajak (DJP). Bila DJP menemukan wajib pajak memiliki penghasilan, maka aktivasi NIK sebagai identifier wajib pajak akan dilakukan secara otomatis.

"Secara otomatis akan kami jalankan pada waktu kami menemukan data yang bersangkutan memiliki penghasilan dari pihak lain atau berusaha sendiri," ujar Suryo dalam sosialisasi UU HPP bersama Apindo, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Suryo mengatakan aktivasi NIK sebagai identifier wajib pajak secara otomatis dimungkinkan ke depan mengingat DJP saat ini sedang mengembangkan core tax administration system atau sistem inti administrasi perpajakan.

Bila sistem inti administrasi perpajakan sudah berjalan, maka otoritas pajak akan bekerja berbasis pada data dan informasi yang diperoleh. Berkat AEoI, Suryo mengatakan, DJP telah mendapatkan akses informasi keuangan secara otomatis atas rekening dari luar negeri dan dalam negeri secara reguler.

"DJP ke depan menggerakkan sistem informasi berbasis data, oleh karena itu common identifier menjadi penting. Tak perlu khawatir, pajak itu dipungut atas penghasilan yang diterima," ujar Suryo.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sepanjang seseorang belum memenuhi syarat dan kriteria menjadi wajib pajak, maka NIK tak akan serta diaktifkan sebagai identifier bagi seorang wajib pajak orang pribadi.

Seperti diketahui, ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi telah tercantum di dalam UU HPP. Pada Pasal 2 ayat (1a) UU HPP, ditegaskan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK.

Kemudian dalam Pasal 2 ayat (10) UU KUP dijelaskan bahwa menteri dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada menteri keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data untuk integrasi basis data kependudukan dan basis data perpajakan akan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Oktober 2021 | 21:50 WIB

Adanya integrasi NIK dan NPWP dapat mengurangi loopholes perpajakan. Namun, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat tidak salah dalam menafsirkan peraturan baru tersebut

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%