KAMBOJA

Pemberian Insentif Pajak Diperpanjang

Dian Kurniati | Kamis, 07 Januari 2021 | 19:30 WIB
Pemberian Insentif Pajak Diperpanjang

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews – Pemerintah Kamboja memperpanjang pemberian insentif pajak untuk membantu pelaku usaha pada masa pandemi Covid-19.

Pemerintah menyatakan perpanjangan insentif pajak juga untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada para pekerja. Insentif berupa pengurangan withholding tax atas pinjaman luar negeri dan domestik oleh bank dan lembaga keuangan.

Withholding tax bunga pinjaman untuk bank dan lembaga keuangan dari pinjaman luar negeri dan dalam negeri akan diturunkan dari 15% menjadi 5% pada 2021,” demikian pernyataan pemerintah Kamboja, dikutip pada Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pada 2022, tarif withholding tax bunga pinjaman akan menjadi 10% dan kembali ke level normal sebesar 15% pada 2023. Pemanfaatan insentif pajak itu hanya berlaku jika negara asal pinjaman telah menandatangani Double Taxation Exemption Agreement (DTA) dengan Kamboja.

Kemudian, pemerintah juga memperpanjang periode pembebasan pajak bagi industri pariwisata dan penerbangan sipil karena sektor tersebut belum pulih. Operator pariwisata termasuk hotel, wisma, dan agen perjalanan yang memenuhi persyaratan bisa menikmati pembebasan pajak hingga Maret 2021.

Selama periode pembebasan pajak tersebut, pelaku usaha pariwisata tidak perlu membayar iuran program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan untuk pekerjanya. Jika perlu memperbarui izin usaha, pengusaha bisa mengurusnya tanpa ada pungutan apapun.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Pemerintah pun memperpanjang periode pembebasan pajak minimum untuk operator penerbangan sipil hingga Maret 2021. Selain itu, pemerintah berkomitmen memperpanjang pemberian subsidi gaji bagi pekerja yang menganggur di sektor garmen dan pariwisata sepanjang kuartal I/2021.

Selama perusahaan garmen berhenti beroperasi, pekerja akan menerima subsidi gaji bulanan senilai sebesar US$70 atau Rp986,600. Dari jumlah tersebut, sebanyak US$30 atau Rp422.800 dibayarkan perusahaan dan sisanya ditanggung pemerintah. Sementara pada pekerja industri pariwisata yang menganggur, bisa memperoleh subsidi gaji US$ 40 atau Rp563.700 setiap bulan.

Selain itu, pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan sistem pensiun pada sektor swasta hingga 30 Juni 2021.

"Selanjutnya, pemerintah akan terus mengkaji berdasarkan perkembangan kondisi sosial dan ekonomi," bunyi pernyataan pemerintah, seperti dilansir khmertimeskh.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Januari 2021 | 14:22 WIB

Bagaimana dgn Indonesia???

07 Januari 2021 | 23:03 WIB

Kebijakan ini sangat membantu di tengah resesi ekonomi saat ini, semoga pemerintah Indonesia dapat meniru langkah ini.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi