EDUKASI PAJAK

Pemberian Beasiswa, Bagaimana Perlakuan Pajaknya? Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2022 | 11:00 WIB
Pemberian Beasiswa, Bagaimana Perlakuan Pajaknya? Simak di Sini

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan peraturan mengenai perlakukan pajak atas suatu transaksi pemberian beasiswa, baik dari sisi pihak pemberi maupun pihak penerima melalui UU PPh dan secara khusus pada PMK 68/2020.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh, pihak yang mengeluarkan biaya berupa beasiswa, biaya beasiswa dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto (deductible expense) dalam menentukan besaran penghasilan kena pajak.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2020 mengganti peraturan terdahulu PMK 246/2008 s.t.t.d. PMK 154/2009 dan menegaskan pengaturan tentang perlakuan pajak khususnya pajak penghasilan (PPh) atas beasiswa.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Beasiswa adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain, untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan/atau keterbatasan kemampuan ekonomi,” bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK 68/2020.

Sebagai catatan, PMK 68/2020 diterbitkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia dan mewujudkan dunia pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang lebih baik.

Pasal 2 PMK 68/2020 juga mempertegas bahwa biaya beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Bagi penerima, beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu merupakan jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh.

Lalu, Pasal 2 ayat (2) PMK 68/2020 mempertegas bahwa penghasilan berupa beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek PPh.

Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (3) PMK 68/2020 mengatur bahwa yang dimaksud dengan persyaratan tertentu tersebut meliputi beasiswa yang diterima:

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  1. Oleh penerima beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); dan
  2. Untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 3 PMK 68/2020 komponen beasiswa untuk pendidikan formal dan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari:

  1. Biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan, atau pelatihan;
  2. Biaya ujian;
  3. Biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil;
  4. Biaya buku;
  5. Biaya transportasi; dan/atau
  6. Biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

Meskipun penghasilan beasiswa yang diperoleh oleh penerima beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek PPh, PMK 68/2020 juga mengatur ketentuan pengecualian yang menyebabkan ketentuan tersebut tidak berlaku.

Apa saja yang menyebabkan beasiswa menjadi objek PPh bagi pihak penerima? Jika dikenakan PPh, tarif apa yang digunakan untuk menghitung pajak beasiswa? Baca artikel tentang Panduan Pajak Pemberian Beasiswa hanya di platform Perpajakan ID.

Anda juga dapat melihat contoh-contoh kasus terkait dengan perlakuan PPh atas transaksi pemberian beasiswa di artikel tersebut. Akses panduan pajak Perpajakan ID sekarang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan