KONSULTASI

Pemberi Jasa Tak Punya Surat Keterangan Bebas, Apa PPh Tetap Dipotong?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 April 2021 | 14:20 WIB
Pemberi Jasa Tak Punya Surat Keterangan Bebas, Apa PPh Tetap Dipotong?

Denny Vissaro,
DDTC Fiscal Research.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Henri, bertanggung jawab atas beberapa administrasi pada salah satu rumah sakit (RS) rujukan penanganan Covid-19 di Sumatra Barat. Dalam rangka penanganan Covid-19, RS kami bekerja sama dengan berbagai pihak, baik berupa perusahaan maupun perorangan.

Atas pembayaran jasa mereka, apakah saya perlu memotong PPh Pasal 21 (bagi wajib pajak orang pribadi) dan PPh Pasal 23 (bagi wajib pajak badan)? Selama ini, mereka mengaku tidak perlu memiliki Surat Keterangan Bebas terkait dengan PPh.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Henri atas pertanyaannya. Perlu kita ketahui, penghasilan atas jasa orang pribadi yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19 diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) PMK 239/2020:

“Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21.”

Kemudian, apakah wajib pajak orang pribadi tersebut wajib menunjukkan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 21? Jawabannya adalah tidak diwajibkan. Hal ini dapat kita lihat pada Pasal 7 ayat (4) PMK 239/2020:

“Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan tanpa Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 21.”

Perlu diketahui, mengacu pada ayat selanjutnya pasal tersebut, RS tempat Bapak Henri bekerja perlu tetap membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 sehubungan dengan pembayaran imbalan kepada Wajib Pajak orang pribadi tersebut.

Lebih lanjut, laporan realisasi dari pembebasan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran imbalan jasa tersebut juga perlu disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk setiap masa pajak.

Selanjutnya, bagaimana jika jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19 tersebut dilakukan oleh wajib pajak badan?

Atas jasa tersebut, juga terdapat insentif pembebasan pemotongan PPh Pasal 23. Pemberian insentif ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PMK 239/2020:

“Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23.

Namun, berbeda dengan wajib pajak orang pribadi, badan atau institusi tersebut perlu menunjukkan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23. Sebab, hal tersebut ditentukan pada Pasal 8 ayat (4) PMK 239/2020:

“Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23.

Perbedaan lainnya terdapat dalam hal siapa yang melakukan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif tersebut. Dalam hal pembebasan pemotongan PPh Pasal 23, pelaporan dilakukan wajib pajak badan yang telah memperoleh insentif tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) PMK 239/2020:

“Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang telah memperoleh pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 harus membuat Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemotongan PPh Pasal 23.”

Dapat disimpulkan, jika pihak yang bekerja sama dalam penyediaan jasa penanganan Covid-19 tersebut dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, Surat Keterangan Bebas tidak dibutuhkan dan pelaporan realisasi pembebasan insentif perlu disampaikan pihak RS.

Sementara itu, jika pihak tersebut merupakan wajib pajak badan, diperlukan adanya Surat Keterangan Bebas, dan RS tidak memiliki kewajiban menyampaikan pelaporan realiasasi pemanfaatan.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga dapat membantu. Terima kasih.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN