ADMINISTRASI PAJAK

Pembeli Bukan Konsumen Akhir? Pedagang Eceran Buat Faktur Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Pembeli Bukan Konsumen Akhir? Pedagang Eceran Buat Faktur Pajak Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Jika pembeli tidak memenuhi karakteristik konsumen akhir, pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran tetap harus menerbitkan faktur pajak standar, bukan digunggung.

Dalam Laporan APBN Kita edisi Agustus 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengingatkan penjual pedagang eceran tidak ditentukan oleh klasifikasi lapangan usaha (KLU). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022

Sesuai dengan Pasal 25 ayat (3), PKP pedagang eceran merupakan PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan kepada pembeli dan/atau penerima dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Konsekuensinya, apabila PKP merupakan pedagang eceran namun pembeli tidak memenuhi karakteristik konsumen akhir di atas secara kumulatif, maka PKP pedagang eceran tetap harus menerbitkan faktur pajak bukan faktur pajak eceran (digunggung),” tulis Kemenkeu.

Sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, ada 2 syarat kumulatif konsumen akhir. Pertama, pembeli dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung. Kedua, pembeli dan/atau penerima tidak menggunakan atau memanfaatkan untuk kegiatan usaha.

Pada saat PKP penjual membuat faktur pajak bukan faktur pajak eceran, sambung Kemenkeu, identitas pembeli orang pribadi bukan konsumen akhir harus diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit pada kolom NPWP Lawan Transaksi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Pengisian NIK tidak dilakukan dengan mengisi NPWP lawan transaksi 000,” imbuh Kemenkeu.

Sejak diluncurkannya e-faktur 4.0, NPWP pembeli 000 hanya dapat digunakan jika lawan transaksi adalah subjek pajak luar negeri (SPLN) dan bukan subjek pajak sebagaimana diatur di UU PPh s.t.d.t.d UU 6/2023. Simak ‘NPWP 000 e-Faktur 4.0, DJP Sebut Hanya Bisa untuk Lawan Transaksi Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya