ADMINISTRASI PAJAK

Pembeli Bukan Konsumen Akhir? Pedagang Eceran Buat Faktur Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Pembeli Bukan Konsumen Akhir? Pedagang Eceran Buat Faktur Pajak Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Jika pembeli tidak memenuhi karakteristik konsumen akhir, pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran tetap harus menerbitkan faktur pajak standar, bukan digunggung.

Dalam Laporan APBN Kita edisi Agustus 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengingatkan penjual pedagang eceran tidak ditentukan oleh klasifikasi lapangan usaha (KLU). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022

Sesuai dengan Pasal 25 ayat (3), PKP pedagang eceran merupakan PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan kepada pembeli dan/atau penerima dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

“Konsekuensinya, apabila PKP merupakan pedagang eceran namun pembeli tidak memenuhi karakteristik konsumen akhir di atas secara kumulatif, maka PKP pedagang eceran tetap harus menerbitkan faktur pajak bukan faktur pajak eceran (digunggung),” tulis Kemenkeu.

Sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, ada 2 syarat kumulatif konsumen akhir. Pertama, pembeli dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung. Kedua, pembeli dan/atau penerima tidak menggunakan atau memanfaatkan untuk kegiatan usaha.

Pada saat PKP penjual membuat faktur pajak bukan faktur pajak eceran, sambung Kemenkeu, identitas pembeli orang pribadi bukan konsumen akhir harus diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit pada kolom NPWP Lawan Transaksi.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

“Pengisian NIK tidak dilakukan dengan mengisi NPWP lawan transaksi 000,” imbuh Kemenkeu.

Sejak diluncurkannya e-faktur 4.0, NPWP pembeli 000 hanya dapat digunakan jika lawan transaksi adalah subjek pajak luar negeri (SPLN) dan bukan subjek pajak sebagaimana diatur di UU PPh s.t.d.t.d UU 6/2023. Simak ‘NPWP 000 e-Faktur 4.0, DJP Sebut Hanya Bisa untuk Lawan Transaksi Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif