KOTA MADIUN

Pembayaran Sudah Bisa Online, Wali Kota Minta WP Lebih Patuh Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2024 | 18:00 WIB
Pembayaran Sudah Bisa Online, Wali Kota Minta WP Lebih Patuh Pajak

Ilustrasi.

MADIUN, DDTCNews - Wali Kota Madiun, Jawa Timur Maidi meminta masyarakat lebih patuh pajak seiring dengan metode pembayaran yang makin mudah.

Maidi mengatakan pemkot telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan PBB Kota Madiun (SIP-PBBKU) yang memudahkan wajib pajak membayar PBB. Melalui kemudahan ini, wajib pajak diharapkan membayar PBB lebih awal.

"Saya berharap masyarakat segera membayar pajak karena pajak ini untuk kita bersama," katanya, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Maidi menuturkan SIP-PBBKU dikembangkan untuk mendekatkan layanan pajak kepada masyarakat. Dengan mengakses aplikasi berbasis web tersebut, wajib pajak dapat membayar PBB tanpa perlu ke loket Bapenda.

Jika penerimaan pajak meningkat, lanjutnya, pemkot akan memiliki kemampuan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto menyebut pemkot terus berupaya mengoptimalkan penerimaan PBB dengan menggencarkan penagihan pajak. Dalam catatannya, piutang PBB pada 2023 tercatat Rp2 miliar.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Menurutnya, Bapenda juga menerjunkan tim untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak. "Nanti kalau sudah dapat alamat yang jelas, akan segera kami telusuri," ujarnya seperti dilansir radarmadiun.jawapos.com.

Sebagai informasi, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Madiun pada 2023 tercatat mencapai Rp115 miliar, atau 110% dari target Rp104 miliar. Pada tahun ini, PAD ditargetkan senilai Rp102 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol