INDIA

Pembayaran Lewat Visa, Mastercard & American Express Bakal Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 November 2018 | 17:47 WIB
Pembayaran Lewat Visa, Mastercard & American Express Bakal Dipajaki

MUMBAI, DDTCNews – Pemerintah India berencana memajaki platform pembayaran internasional sebesar 15% atas pembayaran yang dilakukan. Pemajakan ini berlaku karena adanya rencana pengaturan server secara lokal agar sejalan dengan arahan bank sentral terkait penyimpanan data.

Reserve Bank of India (RBI) telah memerintahkan perusahaan terkait untuk menyimpan data lokal pada semua transaksi yang terjadi di India mulai 15 Oktober 2018. Namun beberapa perusahaan ini berada di luar cakupan pajak India karena tidak berstatus bentuk usaha tetap (BUT).

Pakar Pajak India Dilip Lakhani yang menilai sebuah perusahaan akan dianggap berstatus BUT meskipun hanya memindahkan server ke India. Pasalnya perpindahan dan penyimpanan data di India, perpindahan server dan adanya bentuk fisik menjadi syarat untuk dianggap berstatus BUT.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Platform pembayaran internasional ini hanya akan dipajaki 15% terhadap perusahaan yang telah memiliki perjanjian pajak dengan India. Sedangkan perusahaan lainnya dikenakan pajak perusahaan sebesar 30%,” katanya di Mumbai, Senin (12/11).

Visa, Mastercard, dan American Express saat ini masih berada di luar dari cakupan pajak India, karena mereka belum berstatus BUT. Operasionalnya di India melalui kantor di yurisdiksi seperti Singapura, lalu menyimpan data pada server yang berlokasi di Amerika Serikat dan Irlandia.

Sejauh ini, perusahaan Mastercard belum mempublikasi terkait langkah ke depannya dengan adanya rencana kebijakan tersebut. Hanya perusahaan Visa dan American Express yang berencana untuk mematuhi peraturan bank sentral India.

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Juru bicara Visa menyebut perusahaannya telah merampungkan persyaratan utama untuk menyimpan data di India dan dilengkapi dengan sistem yang mencatat transaksi pemegang kartu. “Kami berupaya agar sejalan dengan RBI,” ungkap juru bicara Visa.

Kepala Urusan Publik dan Komunikasi American Express Vibha Bajaj memaparkan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan menjadi prioritas bagi perusahaan di manapun menjalankan operasionalnya.

“Kami telah mengirimkan laporan ke RBI terkait upaya American Express untuk mematuhi aturan,” ucap Bajaj melansir indiatimes.com.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN