INDIA

Pembayaran Lewat Visa, Mastercard & American Express Bakal Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 November 2018 | 17:47 WIB
Pembayaran Lewat Visa, Mastercard & American Express Bakal Dipajaki

MUMBAI, DDTCNews – Pemerintah India berencana memajaki platform pembayaran internasional sebesar 15% atas pembayaran yang dilakukan. Pemajakan ini berlaku karena adanya rencana pengaturan server secara lokal agar sejalan dengan arahan bank sentral terkait penyimpanan data.

Reserve Bank of India (RBI) telah memerintahkan perusahaan terkait untuk menyimpan data lokal pada semua transaksi yang terjadi di India mulai 15 Oktober 2018. Namun beberapa perusahaan ini berada di luar cakupan pajak India karena tidak berstatus bentuk usaha tetap (BUT).

Pakar Pajak India Dilip Lakhani yang menilai sebuah perusahaan akan dianggap berstatus BUT meskipun hanya memindahkan server ke India. Pasalnya perpindahan dan penyimpanan data di India, perpindahan server dan adanya bentuk fisik menjadi syarat untuk dianggap berstatus BUT.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Platform pembayaran internasional ini hanya akan dipajaki 15% terhadap perusahaan yang telah memiliki perjanjian pajak dengan India. Sedangkan perusahaan lainnya dikenakan pajak perusahaan sebesar 30%,” katanya di Mumbai, Senin (12/11).

Visa, Mastercard, dan American Express saat ini masih berada di luar dari cakupan pajak India, karena mereka belum berstatus BUT. Operasionalnya di India melalui kantor di yurisdiksi seperti Singapura, lalu menyimpan data pada server yang berlokasi di Amerika Serikat dan Irlandia.

Sejauh ini, perusahaan Mastercard belum mempublikasi terkait langkah ke depannya dengan adanya rencana kebijakan tersebut. Hanya perusahaan Visa dan American Express yang berencana untuk mematuhi peraturan bank sentral India.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Juru bicara Visa menyebut perusahaannya telah merampungkan persyaratan utama untuk menyimpan data di India dan dilengkapi dengan sistem yang mencatat transaksi pemegang kartu. “Kami berupaya agar sejalan dengan RBI,” ungkap juru bicara Visa.

Kepala Urusan Publik dan Komunikasi American Express Vibha Bajaj memaparkan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan menjadi prioritas bagi perusahaan di manapun menjalankan operasionalnya.

“Kami telah mengirimkan laporan ke RBI terkait upaya American Express untuk mematuhi aturan,” ucap Bajaj melansir indiatimes.com.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak