INDIA

Pembayaran Lewat Visa, Mastercard & American Express Bakal Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 November 2018 | 17:47 WIB
Pembayaran Lewat Visa, Mastercard & American Express Bakal Dipajaki

MUMBAI, DDTCNews – Pemerintah India berencana memajaki platform pembayaran internasional sebesar 15% atas pembayaran yang dilakukan. Pemajakan ini berlaku karena adanya rencana pengaturan server secara lokal agar sejalan dengan arahan bank sentral terkait penyimpanan data.

Reserve Bank of India (RBI) telah memerintahkan perusahaan terkait untuk menyimpan data lokal pada semua transaksi yang terjadi di India mulai 15 Oktober 2018. Namun beberapa perusahaan ini berada di luar cakupan pajak India karena tidak berstatus bentuk usaha tetap (BUT).

Pakar Pajak India Dilip Lakhani yang menilai sebuah perusahaan akan dianggap berstatus BUT meskipun hanya memindahkan server ke India. Pasalnya perpindahan dan penyimpanan data di India, perpindahan server dan adanya bentuk fisik menjadi syarat untuk dianggap berstatus BUT.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Platform pembayaran internasional ini hanya akan dipajaki 15% terhadap perusahaan yang telah memiliki perjanjian pajak dengan India. Sedangkan perusahaan lainnya dikenakan pajak perusahaan sebesar 30%,” katanya di Mumbai, Senin (12/11).

Visa, Mastercard, dan American Express saat ini masih berada di luar dari cakupan pajak India, karena mereka belum berstatus BUT. Operasionalnya di India melalui kantor di yurisdiksi seperti Singapura, lalu menyimpan data pada server yang berlokasi di Amerika Serikat dan Irlandia.

Sejauh ini, perusahaan Mastercard belum mempublikasi terkait langkah ke depannya dengan adanya rencana kebijakan tersebut. Hanya perusahaan Visa dan American Express yang berencana untuk mematuhi peraturan bank sentral India.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Juru bicara Visa menyebut perusahaannya telah merampungkan persyaratan utama untuk menyimpan data di India dan dilengkapi dengan sistem yang mencatat transaksi pemegang kartu. “Kami berupaya agar sejalan dengan RBI,” ungkap juru bicara Visa.

Kepala Urusan Publik dan Komunikasi American Express Vibha Bajaj memaparkan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan menjadi prioritas bagi perusahaan di manapun menjalankan operasionalnya.

“Kami telah mengirimkan laporan ke RBI terkait upaya American Express untuk mematuhi aturan,” ucap Bajaj melansir indiatimes.com.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses