ADMINISTRASI PAJAK

Pembayaran ke Pihak Ketiga via Penyedia Jasa Tak Masuk Hitungan PPh 23

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Pembayaran ke Pihak Ketiga via Penyedia Jasa Tak Masuk Hitungan PPh 23

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait dengan jasa yang diberikan oleh penyedia jasa, tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23.

Merujuk pada Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2015, imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh dipotong PPh sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

“Dikecualikan dari pemotongan PPh jika imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK 141/2015, dikutip pada Minggu (20/8/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Untuk jasa selain jasa katering, jumlah bruto yang dimaksud adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

Namun, terdapat 4 jenis pembayaran yang tidak termasuk dalam jumlah bruto tersebut. Salah satunya adalah pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait dengan jasa yang diberikan oleh penyedia jasa.

Sepanjang Dapat Dibuktikan

Untuk diperhatikan, pembayaran tersebut tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Dalam hal tidak terdapat bukti, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN. Berikut contoh kasus penentuan jumlah bruto sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 23.

Ilustrasi kasus:
PT Karet Rubber mengikat kontrak dengan PT Mode Pakaian untuk pembuatan seragam kantor PT Karet Rubber berdasarkan model dan spesifikasi yang telah ditentukan oleh PT Karet Rubber.

Dalam kontrak disepakati PT Karet Rubber akan menyediakan bahan baku utama berupa kain dan PT Mode Pakaian akan menyediakan bahan tambahan.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Imbalan yang disepakati atas kontrak itu sebesar Rp100 juta tidak termasuk biaya bahan tambahan. PT Mode Pakaian mengeluarkan biaya Rp20 juta untuk bahan tambahan yang dibayarkan kepada CV Palugada.

Pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi di atas adalah:

  1. Atas pembayaran yang dilakukan PT Karet Rubber kepada PT Mode Pakaian dipotong PPh Pasal 23 atas jasa maklon oleh PT Karet Rubber sebesar 2% x Rp100 juta = Rp2 juta
  2. Dalam hal tidak ada faktur pembelian kepada CV Palugada atas rincian tagihan biaya bahan tambahan maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp120 juta sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Karet Rubber atas pembayaran kepada PT Mode Pakaian sebesar 2% x Rp120 juta = Rp2,4 juta (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi