ADMINISTRASI PAJAK

Pembayaran ke Pihak Ketiga via Penyedia Jasa Tak Masuk Hitungan PPh 23

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Pembayaran ke Pihak Ketiga via Penyedia Jasa Tak Masuk Hitungan PPh 23

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait dengan jasa yang diberikan oleh penyedia jasa, tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23.

Merujuk pada Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2015, imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh dipotong PPh sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

“Dikecualikan dari pemotongan PPh jika imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK 141/2015, dikutip pada Minggu (20/8/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk jasa selain jasa katering, jumlah bruto yang dimaksud adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

Namun, terdapat 4 jenis pembayaran yang tidak termasuk dalam jumlah bruto tersebut. Salah satunya adalah pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait dengan jasa yang diberikan oleh penyedia jasa.

Sepanjang Dapat Dibuktikan

Untuk diperhatikan, pembayaran tersebut tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam hal tidak terdapat bukti, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN. Berikut contoh kasus penentuan jumlah bruto sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 23.

Ilustrasi kasus:
PT Karet Rubber mengikat kontrak dengan PT Mode Pakaian untuk pembuatan seragam kantor PT Karet Rubber berdasarkan model dan spesifikasi yang telah ditentukan oleh PT Karet Rubber.

Dalam kontrak disepakati PT Karet Rubber akan menyediakan bahan baku utama berupa kain dan PT Mode Pakaian akan menyediakan bahan tambahan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Imbalan yang disepakati atas kontrak itu sebesar Rp100 juta tidak termasuk biaya bahan tambahan. PT Mode Pakaian mengeluarkan biaya Rp20 juta untuk bahan tambahan yang dibayarkan kepada CV Palugada.

Pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi di atas adalah:

  1. Atas pembayaran yang dilakukan PT Karet Rubber kepada PT Mode Pakaian dipotong PPh Pasal 23 atas jasa maklon oleh PT Karet Rubber sebesar 2% x Rp100 juta = Rp2 juta
  2. Dalam hal tidak ada faktur pembelian kepada CV Palugada atas rincian tagihan biaya bahan tambahan maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp120 juta sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Karet Rubber atas pembayaran kepada PT Mode Pakaian sebesar 2% x Rp120 juta = Rp2,4 juta (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja