AUDIT KEUANGAN NEGARA

Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 Lebih Awal Jadi Temuan BPK

Muhamad Wildan | Kamis, 12 November 2020 | 10:37 WIB
Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 Lebih Awal Jadi Temuan BPK

Ilustrasi. (BPK)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pembayaran pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2020 yang diakui sebagai pendapatan tahun pajak 2019 oleh pemerintah.

Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern (SPI) Kementerian Keuangan Tahun 2019 yang dipublikasikan oleh BPK bersamaan dengan publikasi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2020 pada Senin (9/11/2020).

Berdasarkan pemeriksaan kepatuhan pembayaran PPh Pasal 25 di 20 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat peningkatan pembayaran PPh Pasal 25 yang signifikan pada Desember 2019 bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

"Terdapat 944 wajib pajak yang mengalami peningkatan pembayaran dari bulan November ke bulan Desember dengan total tingkat kenaikan 303,89%," tulis BPK dalam LHP, dikutip pada Kamis (12/11/2020).

Pada 20 Kanwil DJP yang diperiksa oleh BPK, pembayaran PPh Pasal 25 tercatat naik dari Rp4,61 triliun pada November 2019 menjadi Rp14,01 triliun pada Desember 2019. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan peningkatan nilai pada Desember 2019 disebabkan adanya pembayaran angsuran PPh Pasal 25 lebih dari sekali.

Pengujian atas pembayaran PPh Pasal 25 Januari dan Februari 2020 berdasarkan data Modul Penerimaan Negara (MPN) menunjukkan wajib pajak yang sudah membayar 2 kali pada Desember 2019 tidak tidak lagi membayar angsuran PPh Pasal 25 pada Januari 2020.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

"Hal tersebut mengindikasikan adanya percepatan pembayaran PPh Pasal 25 yang berdampak pada total penerimaan pajak tahun 2019," tulis BPK.

BPK menemukan di antara pembayaran PPh Pasal 25 pada Desember 2019, terdapat pembayaran PPh Pasal 25 atas masa pajak Desember 2019 senilai Rp8,87 triliun. Jatuh tempo angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Desember 2019 seharusnya jatuh pada 15 Januari 2020. Terdapat pula pembayaran atas masa pajak Februari 2020 pada Desember 2019 senilai Rp292,03 miliar.

Ketika dikonfirmasi oleh BPK, DJP menjelaskan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Desember 2019 yang dibayarkan pada bulan tersebut terdiri pembayaran PPh Pasal 25 di awal senilai Rp2,22 triliun dan pembayaran karena dinamisasi dan kesukarelaan wajib pajak senilai Rp6,18 triliun.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BPK menilai secara administrasi, pembayaran angsuran PPh Pasal 25 lebih awal dari jatuh tempo tidak melanggar ketentuan. Hanya saja, DJP seharusnya memberikan perlakuan yang berbeda antara penerimaan pajak tahun pajak 2019 dan penerimaan pajak tahun pajak 2020.

Menurut BPK, masalah ini mengakibatkan pendapatan perpajakan yang terjadi pada laporan operasional (LO) 2019 mengalami lebih saji minimal senilai Rp292,03 miliar. Hal ini terjadi karena Kementerian Keuangan belum memiliki kebijakan akuntansi yang mengatur penerimaan PPh Pasal 25 untuk masa pajak di tahun pajak yang akan datang.

"BPK merekomendasikan kepada menteri keuangan melakukan kajian untuk menyempurnakan standar akuntansi pemerintahan dan buletin teknis terkait, khususnya yang berkaitan dengan pendapatan perpajakan LO, dalam kaitannya dengan penyetoran pajak yang mendahului masa pajak dan tahun pajaknya yang seharusnya," tulis BPK dalam rekomendasinya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses