AUDIT KEUANGAN NEGARA

Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 Lebih Awal Jadi Temuan BPK

Muhamad Wildan | Kamis, 12 November 2020 | 10:37 WIB
Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 Lebih Awal Jadi Temuan BPK

Ilustrasi. (BPK)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pembayaran pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2020 yang diakui sebagai pendapatan tahun pajak 2019 oleh pemerintah.

Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern (SPI) Kementerian Keuangan Tahun 2019 yang dipublikasikan oleh BPK bersamaan dengan publikasi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2020 pada Senin (9/11/2020).

Berdasarkan pemeriksaan kepatuhan pembayaran PPh Pasal 25 di 20 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat peningkatan pembayaran PPh Pasal 25 yang signifikan pada Desember 2019 bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

"Terdapat 944 wajib pajak yang mengalami peningkatan pembayaran dari bulan November ke bulan Desember dengan total tingkat kenaikan 303,89%," tulis BPK dalam LHP, dikutip pada Kamis (12/11/2020).

Pada 20 Kanwil DJP yang diperiksa oleh BPK, pembayaran PPh Pasal 25 tercatat naik dari Rp4,61 triliun pada November 2019 menjadi Rp14,01 triliun pada Desember 2019. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan peningkatan nilai pada Desember 2019 disebabkan adanya pembayaran angsuran PPh Pasal 25 lebih dari sekali.

Pengujian atas pembayaran PPh Pasal 25 Januari dan Februari 2020 berdasarkan data Modul Penerimaan Negara (MPN) menunjukkan wajib pajak yang sudah membayar 2 kali pada Desember 2019 tidak tidak lagi membayar angsuran PPh Pasal 25 pada Januari 2020.

Baca Juga:
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

"Hal tersebut mengindikasikan adanya percepatan pembayaran PPh Pasal 25 yang berdampak pada total penerimaan pajak tahun 2019," tulis BPK.

BPK menemukan di antara pembayaran PPh Pasal 25 pada Desember 2019, terdapat pembayaran PPh Pasal 25 atas masa pajak Desember 2019 senilai Rp8,87 triliun. Jatuh tempo angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Desember 2019 seharusnya jatuh pada 15 Januari 2020. Terdapat pula pembayaran atas masa pajak Februari 2020 pada Desember 2019 senilai Rp292,03 miliar.

Ketika dikonfirmasi oleh BPK, DJP menjelaskan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Desember 2019 yang dibayarkan pada bulan tersebut terdiri pembayaran PPh Pasal 25 di awal senilai Rp2,22 triliun dan pembayaran karena dinamisasi dan kesukarelaan wajib pajak senilai Rp6,18 triliun.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BPK menilai secara administrasi, pembayaran angsuran PPh Pasal 25 lebih awal dari jatuh tempo tidak melanggar ketentuan. Hanya saja, DJP seharusnya memberikan perlakuan yang berbeda antara penerimaan pajak tahun pajak 2019 dan penerimaan pajak tahun pajak 2020.

Menurut BPK, masalah ini mengakibatkan pendapatan perpajakan yang terjadi pada laporan operasional (LO) 2019 mengalami lebih saji minimal senilai Rp292,03 miliar. Hal ini terjadi karena Kementerian Keuangan belum memiliki kebijakan akuntansi yang mengatur penerimaan PPh Pasal 25 untuk masa pajak di tahun pajak yang akan datang.

"BPK merekomendasikan kepada menteri keuangan melakukan kajian untuk menyempurnakan standar akuntansi pemerintahan dan buletin teknis terkait, khususnya yang berkaitan dengan pendapatan perpajakan LO, dalam kaitannya dengan penyetoran pajak yang mendahului masa pajak dan tahun pajaknya yang seharusnya," tulis BPK dalam rekomendasinya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?