PROFIL PERPAJAKAN LAOS

Pemasok Tembakau Kena Tambahan Pajak 2%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Juni 2016 | 15:54 WIB
Pemasok Tembakau Kena Tambahan Pajak 2%

SESUAI dengan ideologinya yang komunis, semula Laos adalah negara tertutup. Namun, sejak kebijakan New Economic Mechanism (NEM) diluncurkan pada 1986, Laos mulai membuka diri dan berinteraksi dengan masyarakat internasional dengan melakukan berbagai pembenahan.

Kebijakan itu perlahan berhasil menarik investasi asing dan meningkatkan pertumbuhan ekonominya. Sejalan dengan kemajuan ekonomi, Pemerintah Laos menargetkan keluar dari status least developed countries/ LDC (negara terbelakang) pada 2020.

Selama 3 tahun terakhir, perekonomian Laos tumbuh rata-rata 8,1%. Sektor pertanian dan perdagangan mendominasi struktur perekonomian Laos. Komoditas ekspor unggulannya adalah hasil pertambangan, produk pertanian, kayu dan produk kayu, pakaian jadi dengan tujuan utama Thailand, China dan Vietnam.

Laos menetapkan tarif sebesar 24% untuk PPh Badan. Namun, bagi perusahaan pemasok produk tembakau, tarif PPh badannya naik jadi 26%. Selisih 2% dari pajak yang dibayarkan itu dialokasikan untuk Cigarette Control Fund sesuai dengan Pasal 46 Undang-undang Pengendalian Tembakau.

Dengan tarif PPh sebesar 24%, Laos termasuk salah satu negara yang bersaing di Asean. Negara ini menjalin Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan 7 negara, yaitu: Brunei, China, Korea, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Vietnam. (World Bank & IMF-2016/Bsi)

Data Perpajakan Laos
Uraian Keterangan
Sistem pemerintahan Republik, Komunis
Populasi 6,9 juta jiwa
Pertumbuhan ekonomi 8,1%
PDB per Kapita US$13,36 juta
Tax Ratio 13%
Otoritas Pajak Tax Department Ministry of Finance
Sistem Perpajakan Self assessment
Tarif PPh Badan 24%-26%
Tarif PPh Orang Pribadi 5%-25%
Tarif PPN 10%
Tax Treaty 7 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN