PROFIL PERPAJAKAN LAOS

Pemasok Tembakau Kena Tambahan Pajak 2%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Juni 2016 | 15:54 WIB
Pemasok Tembakau Kena Tambahan Pajak 2%

SESUAI dengan ideologinya yang komunis, semula Laos adalah negara tertutup. Namun, sejak kebijakan New Economic Mechanism (NEM) diluncurkan pada 1986, Laos mulai membuka diri dan berinteraksi dengan masyarakat internasional dengan melakukan berbagai pembenahan.

Kebijakan itu perlahan berhasil menarik investasi asing dan meningkatkan pertumbuhan ekonominya. Sejalan dengan kemajuan ekonomi, Pemerintah Laos menargetkan keluar dari status least developed countries/ LDC (negara terbelakang) pada 2020.

Selama 3 tahun terakhir, perekonomian Laos tumbuh rata-rata 8,1%. Sektor pertanian dan perdagangan mendominasi struktur perekonomian Laos. Komoditas ekspor unggulannya adalah hasil pertambangan, produk pertanian, kayu dan produk kayu, pakaian jadi dengan tujuan utama Thailand, China dan Vietnam.

Laos menetapkan tarif sebesar 24% untuk PPh Badan. Namun, bagi perusahaan pemasok produk tembakau, tarif PPh badannya naik jadi 26%. Selisih 2% dari pajak yang dibayarkan itu dialokasikan untuk Cigarette Control Fund sesuai dengan Pasal 46 Undang-undang Pengendalian Tembakau.

Dengan tarif PPh sebesar 24%, Laos termasuk salah satu negara yang bersaing di Asean. Negara ini menjalin Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan 7 negara, yaitu: Brunei, China, Korea, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Vietnam. (World Bank & IMF-2016/Bsi)

Data Perpajakan Laos
Uraian Keterangan
Sistem pemerintahan Republik, Komunis
Populasi 6,9 juta jiwa
Pertumbuhan ekonomi 8,1%
PDB per Kapita US$13,36 juta
Tax Ratio 13%
Otoritas Pajak Tax Department Ministry of Finance
Sistem Perpajakan Self assessment
Tarif PPh Badan 24%-26%
Tarif PPh Orang Pribadi 5%-25%
Tarif PPN 10%
Tax Treaty 7 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak