PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Pemanfaatan PPh Final DTP Baru 19%, Ini Realisasi Stimulus untuk UMKM

Dian Kurniati | Selasa, 20 Oktober 2020 | 14:49 WIB
Pemanfaatan PPh Final DTP Baru 19%, Ini Realisasi Stimulus untuk UMKM

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan bak mandi teraso di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/10/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 14 Oktober 2020 baru senilai Rp460 miliar.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Sudarso mengatakan realisasi tersebut setara dengan 19% terhadap pagu Rp2,4 triliun. Dia mengatakan insentif tersebut telah dinikmati oleh 229.850 wajib pajak UMKM.

"PPh final DTP yang diberikan kepada 229.850 wajib pajak," katanya dalam webinar Kemenkeu Corpu Talk, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sudarso mengatakan realisasi penyerapan anggaran untuk dukungan UMKM hingga 14 Oktober 2020 tercatat Rp91,84 triliun atau 74,38% dari pagu Rp123,47 triliun. Menurutnya, terjadi pertumbuhan penyerapan pagu yang signifikan sepanjang kuartal III/2020.

Pada Juli 2020, realisasi penyerapan pagu dukungan UMKM hanya Rp31,2 triliun, dan bertambah menjadi Rp52,09 triliun pada bulan berikutnya. Adapun pada September, realisasi penyerapannya telah mencapai Rp84,85 triliun dan menjadi Rp91,84 pada dua pekan pertama Oktober 2020.

"Pada dukungan UMKM, ada kenaikan 64,9% di posisi September dibandingkan dengan posisi bulan Juli," ujarnya.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Dia memerinci realisasi penempatan dana pemerintah di perbankan telah mencapai Rp64,5 triliun. Output dari penempatan dana tersebut adalah penyaluran kredit senilai total Rp176,68 triliun untuk UMKM.

Kemudian, ada pembiayaan investasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang telah tersalur 100% senilai Rp1 triliun. Dana itu telah tersalur kepada 63 mitra koperasi yang menjangkau 101.011 UMKM.

Sementara itu, Sudarso menyebut stimulus subsidi bunga UMKM baru terealisasi 3,77 triliun atau 11% dari pagu Rp35,28 triliun. Realisasi imbal jasa UMKM terealisasi Rp236 miliar dengan kredit yang dijamin Rp9,25 triliun dan debitur 244.173 UMKM.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Adapun program bantuan presiden untuk UMKM telah terealisasi 21,87 triliun atau 61% dari pagu. Pemerintah memberikan bantuan itu berupa uang tunai Rp2,4 juta. Bantuan telah diberikan kepada 9,11 juta usaha mikro. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses